Viral Klaim Anggota TNI, Warga Binjai Diperiksa Subdenpom

oleh -93 Dilihat
Gambar: RK menjalani pemeriksaan di Subdenpom I/5-2 Binjai, Senin, 19 Januari 2026. (Foto: ND).

TNews, BINJAI – RK, yang beberapa hari terakhir menjadi sorotan setelah mengaku sebagai anggota TNI berpangkat Letkol dan satu angkatan dengan Mayor Teddy, menjalani pemeriksaan di Subdenpom I/5-2 Binjai pada Senin pagi (19/1/2026). Pemeriksaan yang berlangsung sekitar enam jam ini dipimpin langsung oleh penyidik unit tersebut.

Kejadian ini mencuat setelah video live streaming RK beredar luas di TikTok melalui akun @binjai_story70. Dalam video tersebut, RK tampak mengenakan seragam TNI lengkap dengan pangkat yang diklaim, sekaligus menyebut memiliki hubungan dengan Mayor Teddy.

“Yang bersangkutan sudah meminta maaf dan mengakui kesalahannya. Ia berjanji akan menyampaikan permintaan maaf secara publik melalui video live streaming miliknya. Jika di kemudian hari ditemukan korban akibat tindakannya, kasus ini akan kami serahkan ke kepolisian,” ujar Dansub Subdenpom I/5-2 Binjai, Lettu Poltak Silaen.

Selain pemeriksaan, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Generasi Negarawan Indonesia Sumatera Utara juga melaporkan kasus ini secara resmi kepada Kapolda Sumut melalui Surat Dumas Nomor 16/DPW/GN/DPP/2026. Laporan yang ditandatangani perwakilannya, Yudhi Wiliam Pranata, menyoroti dugaan RK yang mempermainkan atribut pertahanan negara sebagai “lelucon” di media sosial.

Dalam laporan tersebut, DPW GN Indonesia Sumut menuntut tiga hal: memanggil dan memproses RK secara hukum, menindaklanjuti keresahan masyarakat akibat konten viral, dan memastikan kasus serupa tidak terulang di masa depan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, setiap orang yang bukan anggota TNI namun mengaku sebagai anggota, menggunakan seragam atau pangkat TNI, dapat dijerat pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp 50 juta. Tindakan ini dinilai merusak citra TNI dan menimbulkan keresahan publik.*

Peliput: Nanda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *