Vox Populi VD: Sawit Tanpa HGU dan Lubang Tambang Bengkulu, Sejauh Mana Instruksi Prabowo Dijalankan?

oleh -118 Dilihat
Gambar: Vox Populi VD: Sawit Tanpa HGU dan Lubang Tambang Bengkulu, Sejauh Mana Instruksi Prabowo Dijalankan?

TNews, OPINI – Ketika Presiden Prabowo Subianto berdiri di forum World Economic Forum (WEF) Davos dan melaporkan capaian pemerintah Indonesia sepanjang tahun 2025 menutup sekitar 1.000 tambang ilegal, mencabut izin 28 perusahaan, serta menguasai kembali lebih dari 4 juta hektare lahan bermasalah, pesan yang disampaikan sangat jelas: negara tidak boleh kalah oleh pelanggaran hukum sumber daya alam.

Ketegasan itu bukan sekadar narasi diplomatik, melainkan instruksi negara yang seharusnya bekerja hingga ke tingkat daerah.

Namun di Provinsi Bengkulu, realitas lapangan menghadirkan pertanyaan publik yang sah. Data WALHI Bengkulu dan temuan Kanopi/Genesis Bengkulu menunjukkan bahwa persoalan lama belum sepenuhnya tersentuh: perusahaan sawit yang diduga beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU) serta lubang-lubang tambang batubara yang dibiarkan menganga tanpa reklamasi. Di sinilah publik Bengkulu mempertanyakan, sejauh mana instruksi Presiden benar-benar dijalankan di daerah?

Opini ini tidak dibangun untuk menghakimi. Vox Populi VD berdiri untuk memperjuangkan—agar hukum bekerja sebagaimana mestinya, agar mandat negara tidak berhenti di pusat, dan agar keselamatan rakyat serta lingkungan tidak terus dikorbankan oleh pembiaran.

Sawit Tanpa HGU: Persoalan Legalitas yang Tak Bisa Dianggap Sepele

WALHI Bengkulu mencatat sejumlah perusahaan perkebunan sawit yang diduga mengelola lahan tanpa HGU yang sah, di antaranya PT Riau Agrindo Agung (PT RAA), PT AS, PT PMS, PT CSL, PT GJN, PT DPC, PT BAS, PT AM, PT AMK, PT SSS, PT KSM, PT ABS, PT SBS, PT DSJ, dan PT BSL yang tersebar di Bengkulu Tengah, Bengkulu Utara, Mukomuko, Seluma, Bengkulu Selatan, dan Kaur. Nama PT RAA bahkan disorot karena disebut beroperasi bertahun-tahun tanpa HGU.

Penguasaan dan pemanfaatan lahan skala besar tanpa HGU bukan persoalan administratif semata. Ia beririsan langsung dengan kepastian hukum agraria, potensi kerugian negara, konflik lahan, dan kerusakan lingkungan.

Secara regulasi, kewajiban HGU ditegaskan dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, diperkuat UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, PP No. 18 Tahun 2021, serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Artinya, ketika HGU tidak dimiliki atau tidak sah, negara memiliki dasar hukum yang kuat untuk bertindak.

Lubang Tambang Batubara: Warisan Risiko bagi Rakyat

Di sektor pertambangan, temuan Kanopi/Genesis Bengkulu mengungkap puluhan lubang pascatambang batubara yang dibiarkan terbuka meski izin perusahaan telah berakhir sejak 2015 hingga 2023. Perusahaan yang disebut antara lain PT Rekasindo Guriang Tandang, PT Ratu Samban Mining, PT Cipta Buana Seraya, PT Danau Mas Hitam, PT Bara Indah Lestari, PT Bumi Arma Sentosa, PT Bara Mega Quantum, PT Ferto Rejang, dan PT Bara Sirat Unggul Permai.

Lubang-lubang ini tersebar di Bengkulu Utara, Bengkulu Tengah, dan Seluma, berubah menjadi kubangan berbahaya yang rawan longsor, mencemari lingkungan, dan mengancam keselamatan warga. Padahal, kewajiban reklamasi dan pascatambang secara tegas diatur dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, PP No. 96 Tahun 2021, Permen ESDM No. 26 Tahun 2018, serta kembali ditegaskan dalam UU PPLH.

Jika izin berakhir tetapi lubang dibiarkan, maka kewajiban hukum belum ditunaikan dan beban risiko dialihkan kepada masyarakat.

Penegakan Hukum: Mandat Ada, Publik Menunggu Tindakan

Dengan terbukanya data dari WALHI dan Kanopi, publik Bengkulu menilai ruang kerja hukum sesungguhnya sudah tersedia. Pertanyaan pun mengarah pada kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) baik Polda Bengkulu maupun Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang secara undang-undang memiliki kewenangan penuh dalam penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemulihan kerugian negara.

Landasan hukumnya jelas: UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri dan UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan memberikan mandat kuat bagi penegakan hukum di sektor sumber daya alam dan lingkungan hidup. Ditambah keberadaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sebagai instrumen kebijakan nasional, publik berharap ada langkah nyata, transparan, dan terukur.

Opini ini tidak menuding. Namun diamnya proses hukum di tengah temuan terbuka berpotensi menimbulkan persepsi pembiaran—dan persepsi itu, jika dibiarkan, dapat menggerus kepercayaan publik.

Ujian Konsistensi Negara

Ketegasan Presiden Prabowo di panggung global telah menjadi standar moral dan hukum. Kini Bengkulu berada pada titik uji: apakah instruksi negara diterjemahkan menjadi tindakan nyata, atau berhenti sebagai slogan pusat?

Vox Populi VD menyuarakan harapan rakyat:
agar hukum ditegakkan tanpa tebang pilih,
agar lingkungan dipulihkan, bukan diwariskan sebagai bencana,
dan agar APH hadir sebagai pelaksana mandat negara, bukan sekadar pengamat.

Karena pada akhirnya, suara rakyat adalah suara kebenaran dan kebenaran hanya akan bermakna jika diperjuangkan dan ditegakkan.

Penulis: Jurnalis dan Eksponen Pergerakkan Mahasiswa 1998 Menggugat Orde Baru Yang Mendorong Lahir Orde Reformasi.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *