Walhi Sebut 15 Perusaan Sawit Tanpa HGU di Bengkulu, Jangan Sampai Berakhir di Ruang Kompromi

oleh -305 Dilihat
Gambar: Walhi Sebut 15 Perusaan Sawit Tanpa HGU di Bengkulu, Jangan Sampai Berakhir di Ruang Kompromi.

TNews, OPINI – Pengungkapan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bengkulu terkait 15 perusahaan perkebunan sawit yang diduga beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU) menjadi sorotan serius publik.

Temuan ini bukan hanya membuka kembali persoalan klasik tata kelola perkebunan sawit, tetapi juga menguji konsistensi penegakan hukum negara serta integritas advokasi lingkungan itu sendiri.
Direktur Eksekutif Walhi Bengkulu, Dodi Faisal, menyebutkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di berbagai kabupaten.

Di Bengkulu Tengah terdapat PT RAA, PT AS, PT PMS, dan PT CSL.
Di Bengkulu Utara beroperasi PT GJN, PT DPC, PT BAS, dan PT AM.
Di Mukomuko terdapat PT AMK, PT SSS, dan PT KSM.
Sementara di Bengkulu Selatan ada PT ABS dan PT SBS, di Kabupaten Kaur PT DSJ, serta di Seluma PT BSL.

Jika dugaan ini benar, maka persoalannya tidak lagi bersifat administratif semata. Operasional perkebunan skala besar tanpa HGU berarti penguasaan dan pemanfaatan lahan negara tanpa dasar hukum yang sah. Dalam konteks negara hukum, situasi seperti ini semestinya berujung pada penertiban serius dan penegakan aturan secara terbuka.

Walhi juga mencatat bahwa sedikitnya 13 perusahaan sawit diduga telah merambah ribuan hektare kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Artinya, persoalan sawit di Bengkulu bukan hanya soal legalitas lahan, tetapi juga bersinggungan langsung dengan dugaan pelanggaran tata ruang, kehutanan, dan lingkungan hidup, yang selama ini menjadi sumber utama konflik agraria.

Dalam kerangka hukum nasional, regulasi sebenarnya sudah tersedia. Undang-Undang Perkebunan mewajibkan setiap usaha perkebunan memiliki hak atas tanah dan perizinan lengkap. Undang-Undang Lingkungan Hidup juga mengatur tanggung jawab pengelolaan dan perlindungan lingkungan secara ketat.

Bahkan melalui Undang-Undang Cipta Kerja, negara telah membuka mekanisme penyelesaian administrasi bagi perkebunan sawit di kawasan hutan melalui Pasal 110A dan 110B, dengan tenggat waktu yang jelas.

Namun ketika batas waktu telah berlalu dan pelanggaran masih berlangsung, sorotan publik tak bisa lagi hanya diarahkan pada perusahaan. Pertanyaan justru mengarah ke pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga pengawas: apa yang menghambat penindakan ketika data, nama perusahaan, dan regulasi sudah terbuka?
Di titik inilah temuan Walhi memasuki wilayah yang lebih sensitif.

Pengungkapan oleh organisasi masyarakat sipil bukan hanya berfungsi sebagai alarm publik, tetapi juga menempatkan organisasi tersebut pada posisi strategis yang rawan kepentingan. Publik berhak memastikan bahwa pengungkapan ini benar-benar dikawal hingga menghasilkan perubahan nyata, bukan berhenti sebagai tekanan sesaat.

Walhi secara hukum memiliki legal standing untuk mendorong proses hukum dan pengawasan kebijakan. Karena itu, temuan 15 perusahaan sawit tanpa HGU ini menjadi uji konsistensi advokasi: apakah akan terus dikawal hingga negara bertindak, atau meredup seiring berjalannya waktu.

Pengalaman di banyak daerah menunjukkan bahwa kasus pelanggaran sumber daya alam kerap berakhir di ruang kompromi. Pelanggaran dibingkai sebagai persoalan administratif, sementara operasi perusahaan tetap berjalan. Dalam pola seperti ini, temuan publik berisiko berubah menjadi alat tawar-menawar antara korporasi, aparat, dan pemerintah daerah.

Kekhawatiran inilah yang kini mengemuka di Bengkulu. Jangan sampai pengungkapan besar ini justru berakhir sebagai bagian dari deal kepentingan—di mana perusahaan mendapatkan legitimasi baru, negara tampak bekerja di atas kertas, dan masyarakat tetap menanggung dampak konflik agraria dan kerusakan lingkungan.

Catatan konflik agraria di Bengkulu menunjukkan bahwa persoalan sawit bukan isu abstrak. Kasus konflik warga dengan PT ABS di Pino Raya, yang berujung pada penembakan petani, menjadi pengingat bahwa konflik agraria adalah tragedi sosial nyata, bukan sekadar angka statistik.

Karena itu, publik menuntut konsistensi semua pihak. Negara harus berhenti membiarkan pelanggaran berlarut-larut. Perusahaan wajib tunduk pada hukum. Dan Walhi diuji perannya sebagai penjaga kepentingan publik, agar pengungkapan tidak berhenti di panggung opini, tetapi berujung pada pemulihan tata kelola dan keadilan.

Jika hukum terus mandek di ruang administrasi, maka konflik akan terus membesar, hutan akan terus menyusut, dan rakyat akan terus menjadi korban. Dalam situasi seperti ini, diamnya negara—dan lunaknya pengawalan—bukan netralitas, melainkan sikap..

Vox Populi VD
Suara publik menegaskan: pengungkapan tidak boleh berakhir di ruang kompromi, dan advokasi diuji pada konsistensi, bukan sekadar keberanian membuka nama.*

Opini Publik – Vox Populi VD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *