TNews, JAKARTA — Pengawasan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) memasuki babak baru. Sepanjang Januari hingga Februari 2026, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia menjatuhkan sanksi administratif kepada 12 perusahaan di enam provinsi dengan total denda Rp4.482.000.000.
Penindakan tersebut merupakan hasil inspeksi langsung pengawas ketenagakerjaan di daerah bersama tim pusat. Pemeriksaan difokuskan pada kepatuhan perusahaan terhadap aturan penggunaan TKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 serta ketentuan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, menjelaskan besaran denda berbeda di tiap perusahaan karena disesuaikan dengan jumlah dan bentuk pelanggaran TKA yang ditemukan. “Semakin banyak pelanggaran atau ketidaksesuaian, tentu konsekuensinya lebih besar,” ujarnya, Senin (23/2/2026).
Dari 12 perusahaan yang dikenai sanksi, Sulawesi Tengah tercatat sebagai provinsi dengan jumlah pelanggar terbanyak. Namun nilai denda terbesar justru dijatuhkan kepada PT BAP di Kalimantan Barat sebesar Rp2,17 miliar. Disusul PT BIS di Sumatera Utara dengan denda Rp972 juta.
Perusahaan lain yang turut disanksi tersebar di Kalimantan Tengah, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, dan Sulawesi Tengah dengan nominal bervariasi mulai dari Rp12 juta hingga ratusan juta rupiah.
Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar, menyebut masih ada beberapa perusahaan lain yang tengah dalam proses penghitungan dan pembayaran denda. Artinya, angka penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor ini berpotensi bertambah.
“Pengawasan ini bukan sekadar penindakan, tetapi memastikan aturan benar-benar dijalankan di lapangan,” kata Rinaldi.
Ismail menegaskan operasi kepatuhan akan terus berlanjut sepanjang 2026. Isu tenaga kerja asing dinilai sensitif dan menjadi perhatian publik, sehingga pemerintah ingin memastikan keberadaan TKA tidak menyalahi ketentuan, baik dari sisi izin kerja maupun jabatan yang diduduki.
Kemnaker juga membuka ruang pengaduan masyarakat jika menemukan dugaan pelanggaran penggunaan TKA. Laporan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dan dapat ditindaklanjuti sesuai prioritas pengawasan.
Dengan penindakan ini, pemerintah ingin memberi pesan tegas bahwa perusahaan yang memanfaatkan tenaga kerja asing wajib mematuhi aturan. Di sisi lain, dunia usaha yang tertib diharapkan tetap mendapat kepastian hukum dalam menjalankan operasionalnya. *






