32 Ribu PPPK SPPG Diangkat Cepat, Guru Honorer Bertahun-tahun Kembali Menunggu?

oleh -118 Dilihat
Gambar: 32 Ribu PPPK SPPG Diangkat Cepat, Guru Honorer Bertahun-tahun Kembali Menunggu.

TNews, OPINI— Pengangkatan 32 ribu pegawai inti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai Februari 2026 kembali memantik perdebatan publik.

Kebijakan ini dinilai kontras dengan nasib ratusan ribu guru honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun, namun hingga kini belum memperoleh kepastian status sebagai aparatur sipil negara.

Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan pengangkatan PPPK SPPG merupakan langkah strategis untuk menjamin keberlanjutan program prioritas Presiden Prabowo Subianto. BGN menegaskan, proses rekrutmen dilakukan secara akuntabel melalui Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN), sesuai ketentuan perundang-undangan.

Secara administratif, kebijakan ini sulit dibantah. Namun di ruang publik, persoalannya tak berhenti pada prosedur. Perbandingan dengan guru honorer menjadi tak terelakkan, mengingat kelompok ini selama bertahun-tahun menopang sistem pendidikan nasional dengan penghasilan minim dan status kerja yang tidak pasti.

BGN menyebutkan, dari 32 ribu formasi PPPK yang dibuka, sebagian besar diperuntukkan bagi jabatan inti, terutama Kepala SPPG, yang diisi oleh lulusan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI). Penjelasan ini, meski rasional secara teknokratis, belum sepenuhnya meredam kritik.

Di mata publik, yang dipersoalkan bukan semata siapa yang diangkat, melainkan kecepatan dan skala prioritas negara. Ketika formasi PPPK untuk program baru dapat disiapkan dalam waktu singkat, sementara penyelesaian status guru honorer terus tertunda dengan berbagai alasan, mulai dari keterbatasan anggaran hingga kuota formasi, muncul kesan negara lebih sigap mengurus program ketimbang mengurus pengabdian.

BGN juga menepis anggapan adanya perlakuan istimewa dalam penggajian. Perbedaan penghasilan antara PPPK BGN dan guru PPPK, menurut BGN, berasal dari perbedaan golongan dan jabatan, bukan keberpihakan sektoral. Gaji PPPK BGN mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, sementara guru PPPK juga berhak atas tunjangan profesi sesuai ketentuan.

Namun, kritik publik bergerak melampaui hitung-hitungan administratif. Persoalan ini menyentuh rasa keadilan sosial. Guru honorer bukan sekadar tenaga kerja, melainkan simbol pengabdian jangka panjang yang kerap luput dari prioritas kebijakan.

Polemik PPPK SPPG menunjukkan wajah problematik reformasi aparatur sipil negara yang masih bertumpu pada logika sektoral dan proyek. Selama negara belum menunjukkan langkah konkret dan terukur untuk menyelesaikan persoalan guru honorer, setiap pengangkatan ASN baru betapapun sah secara hukum akan terus dibaca sebagai ketimpangan kebijakan.

Vox Populi VD Mengingatkan; Program boleh dipercepat, tetapi keadilan tak seharusnya ditunda.*

Penulis: Jurnalis dan Exponen Pergerakkan Mahasiswa 98

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *