BPJS Ketenagakerjaan Diminta Fokus Cegah Kecelakaan, Bukan Sekadar Bayar Klaim

oleh -1 Dilihat
Gambar: Senin, 23 Februari 2026 – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan arahan kepada Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan periode 2026–2031 di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta. (Credit: Dok. Kemnaker).

TNews, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan perlunya perhatian serius terhadap kasus kecelakaan kerja di Indonesia. Menurutnya, perlindungan pekerja tidak boleh berhenti pada pembayaran klaim, tetapi harus proaktif melalui langkah promotif dan preventif untuk meminimalkan risiko sejak awal.

“BPJS Ketenagakerjaan jangan hanya hadir saat musibah sudah terjadi. Visi ‘Beyond Care’ menuntut BPJS bergerak lebih dulu dengan mencegah kecelakaan kerja, bukan sekadar membayar klaim,” ujar Yassierli saat memberikan arahan kepada Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan periode 2026–2031 di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (23/2/2026).

Yassierli menekankan, implementasi visi ini harus didukung oleh struktur organisasi yang jelas. Ia mendorong pembentukan unit khusus yang fokus pada dua hal utama: aspek promotif yang menekankan edukasi dan kesadaran keselamatan kerja, serta aspek preventif yang fokus pada pencegahan dan mitigasi risiko sebelum kecelakaan terjadi.

“Keselamatan kerja bukan sekadar statistik, melainkan nyawa manusia. Setiap program promotif dan preventif harus memiliki target terukur, hasil yang bisa dievaluasi, dan pertanggungjawaban dana secara akuntabel,” tambahnya.

Dalam arahan tersebut, Yassierli juga mengangkat sejumlah tantangan yang dihadapi BPJS Ketenagakerjaan. Salah satunya adalah memperluas cakupan peserta, terutama pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU). Menurutnya, keterbatasan finansial menjadi hambatan utama bagi kelompok ini untuk mendapatkan perlindungan sosial.

Selain itu, ia meminta Direksi BPJS melakukan kajian aktuaria mendalam terkait kebijakan stimulus, termasuk diskon iuran JKK dan JKM bagi peserta BPU di sektor transportasi, agar tetap menjaga keberlanjutan fiskal dan ketahanan dana jangka panjang.

“Perlindungan sosial bagi pekerja informal bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban negara,” tegas Yassierli.

Menutup arahannya, Yassierli menekankan pentingnya integritas dan sense of crisis dalam pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan. Ia menekankan, Kemnaker dan BPJS harus selaras, menjalankan peran masing-masing, dan bergerak sebagai satu ekosistem demi kesejahteraan dan produktivitas tenaga kerja Indonesia.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *