DPD Soroti Transparansi Tender WtE, Danantara Klaim Proses Ketat

oleh -23 Dilihat
Gambar: Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin berdiskusi dengan Managing Director Investment Danantara Investment Management, Stefanus Ade Hadiwidjaja terkait perkembangan tender proyek Waste-to-Energy di Kompleks Parlemen, Jakarta. Rabu, 18 Februari 2026. Foto: Dokumentasi DPD RI.

TNews, JAKARTA – Menjelang pengumuman pemenang tender proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Waste-to-Energy (WtE) di empat kota percontohan, pengawasan dari parlemen daerah mulai menguat. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menegaskan akan mencermati proses tersebut agar tetap transparan serta berpihak pada kepentingan daerah.

Empat kota yang masuk tahap akhir tender yakni Bekasi, Denpasar, Yogyakarta, dan Bogor. Proyek ini diproyeksikan menjadi solusi atas persoalan darurat sampah perkotaan sekaligus mendukung transisi energi.

Dalam pertemuan di Kompleks Parlemen, Rabu (18/2), jajaran Danantara Investment Management (DIM) memaparkan perkembangan proses seleksi. Managing Director Investment DIM, Stefanus Ade Hadiwidjaja, menyebut lebih dari 200 perusahaan sempat masuk daftar penyedia teknologi. Dari jumlah itu, 24 perusahaan asing dinyatakan lolos dan berhak mengikuti tender tahap berikutnya dengan kewajiban membentuk konsorsium bersama mitra lokal.

“Kami menerapkan seleksi berbasis mitigasi risiko dan due diligence menyeluruh. Aspek tata kelola dan dampak lingkungan jadi perhatian utama,” ujar Stefanus kepada wartawan usai pertemuan.

Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin, menyambut positif inisiatif tersebut namun menegaskan fungsi pengawasan tetap berjalan. Ia menilai proyek ini berpotensi membuka ruang transfer teknologi dan peluang ekonomi di daerah, selama pelaksanaannya tidak mengabaikan aspirasi masyarakat setempat.

Sorotan juga datang dari anggota DPD asal Jawa Barat, Jihan Fahira. Ia mengingatkan kesiapan sosial masyarakat menjadi faktor krusial. “Teknologi secanggih apa pun tidak akan efektif tanpa edukasi pemilahan sampah dan sosialisasi dampak kesehatannya,” katanya.

Anggota DPD dari Sulawesi Tenggara, La Ode Umar Bonte, menambahkan bahwa proyek WtE harus selaras dengan regulasi lingkungan, termasuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Ia mengingatkan agar investasi tidak justru menimbulkan persoalan baru di daerah.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, pihak DIM menyatakan teknologi yang dipakai merupakan generasi terbaru dengan sistem penyaringan berlapis untuk menekan emisi. Pengumuman pemenang tender dijadwalkan dalam waktu dekat, di tengah pengawasan ketat dari parlemen dan sorotan publik terhadap dampak lingkungannya.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *