IKNews, OPINI – Potensi emas rakyat di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, disebut mencapai 25 kilogram per bulan. Namun hingga kini, potensi bernilai miliaran rupiah tersebut belum tercatat sebagai kontribusi resmi terhadap Pendapatan Asli Daerah (APBD). Di tengah kekayaan yang mengalir dari perut bumi, para penambang tradisional justru hidup dalam bayang-bayang status ilegal dan ketidakpastian hukum.
Alih-alih mendapat perlindungan dan pembinaan, penambang rakyat kerap dipersepsikan sebagai pelaku tambang liar.
Tanpa kejelasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), mereka berada di posisi paling rentan menghadapi penertiban, proses hukum, hingga dugaan menjadi sasaran oknum aparat penegak hukum (APH).
Sementara itu, legalisasi yang dinanti ribuan keluarga penambang masih bergantung pada keputusan di tingkat pemerintah provinsi.
Padahal, sejumlah prasyarat untuk legalisasi tambang rakyat dinilai telah tersedia.
Pihak perusahaan pemegang izin disebut menunjukkan sikap terbuka, Pemerintah Kabupaten Lebong secara terbuka menyatakan dukungan, sementara Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menyampaikan komitmen lisan untuk mendorong penyelesaian persoalan tersebut. Namun hingga kini, rekomendasi WPR dan IPR belum juga diterbitkan, sehingga tambang rakyat tetap berada di wilayah abu-abu hukum.
Kondisi ini berdampak langsung pada kehidupan ribuan penambang tradisional. Aktivitas yang telah berlangsung bertahun-tahun dan menjadi sumber penghidupan utama masyarakat setempat kerap dipandang sebagai pelanggaran hukum. Situasi tersebut tidak hanya menciptakan rasa tidak aman, tetapi juga membuka ruang terjadinya praktik-praktik nonprosedural di lapangan.
Di sisi lain, jika dikelola secara legal dan terstruktur, tambang rakyat di Lebong justru memiliki potensi besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Selain membuka lapangan kerja, aktivitas ini dapat menjadi sumber PAD, sekaligus memperkuat pengawasan negara terhadap aspek lingkungan, keselamatan kerja, dan tata kelola pertambangan yang berkelanjutan.
Saat ini, sebagian besar lokasi penambangan rakyat di Lebong berada dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT Tansri Madjid Energi (TME). Ketidaksinkronan antara aktivitas masyarakat dan status perizinan wilayah tersebut semakin memperlemah posisi hukum penambang, meskipun praktik penambangan telah berlangsung lama dan melibatkan ribuan kepala keluarga.
Kini, arah penyelesaian persoalan ini berada di tangan Gubernur Bengkulu. Rekomendasi WPR dan IPR bukan sekadar dokumen administratif, melainkan keputusan strategis yang akan menentukan masa depan tambang rakyat di Lebong. Keputusan tersebut juga menjadi ujian nyata atas komitmen keberpihakan pemerintah terhadap ekonomi rakyat kecil.
Tanpa langkah cepat dan tegas, potensi emas yang besar dikhawatirkan akan terus mengalir tanpa memberi manfaat optimal bagi daerah, sementara penambang rakyat tetap berada dalam pusaran ketidakpastian hukum. Sebaliknya, kebijakan legalisasi yang berpihak diyakini mampu menghadirkan kepastian, keadilan, serta tata kelola pertambangan rakyat yang lebih tertib dan berkelanjutan.*
Opini: Vox Populi VD





