IPR/WPR Jadi Tolok Ukur Keberpihakan pada Rakyat: Perbandingan Sikap Bupati Seluma dan Lebong terhadap Penambang Emas Tradisional

oleh -102 Dilihat
Gambar: IPR/WPR Jadi Tolok Ukur Keberpihakan pada Rakyat: Perbandingan Sikap Bupati Seluma dan Lebong terhadap Penambang Emas Tradisional.

TNews, OPINI – Isu legalisasi tambang rakyat melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) menjadi indikator penting dalam mengukur sejauh mana keberpihakan kepala daerah terhadap masyarakat kecil, khususnya penambang emas tradisional. Di Provinsi Bengkulu, perbandingan pendekatan antara Kabupaten Seluma dan Kabupaten Lebong memperlihatkan dinamika yang berbeda.

Seluma: Sosialisasi Investasi, Minim Ruang Tambang Rakyat

Di Kabupaten Seluma, polemik tambang emas Bukit Sanggul terus menjadi perbincangan publik. Dalam sejumlah tahapan sosialisasi dan forum diskusi kelompok terarah (FGD) yang membahas rencana aktivitas pertambangan di wilayah tersebut, pemerintah daerah disebut lebih banyak mengarahkan masyarakat untuk mendukung penuh masuknya investor, yakni PT Energi Swa Dinamika Muda (PT ESDMU).

Namun, dalam proses tersebut, belum terlihat adanya ruang pembahasan yang konkret terkait kemungkinan pengalokasian wilayah untuk skema tambang rakyat melalui WPR atau pengusulan IPR bagi masyarakat setempat. Fokus sosialisasi dinilai lebih menekankan dukungan terhadap investasi perusahaan dibandingkan membuka opsi legalisasi pertambangan rakyat skala kecil.

Hingga kini, belum terdapat pernyataan resmi dari Bupati Seluma, Teddy Rahman, yang secara eksplisit menyampaikan dorongan pengusulan WPR/IPR ke Gubernur Bengkulu sebagai langkah memberikan kepastian hukum bagi penambang tradisional di sekitar Bukit Sanggul.

Kondisi ini memunculkan pandangan bahwa potensi emas di kawasan tersebut lebih diarahkan pada pengelolaan berbasis korporasi, sementara aspirasi sebagian masyarakat untuk mendapatkan ruang legal sebagai penambang rakyat belum menjadi agenda prioritas kebijakan. Padahal, jika sebagian wilayah—misalnya 100 hingga 200 hektare—dialokasikan sebagai WPR, hal itu berpotensi memberikan dampak ekonomi langsung bagi warga sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Lebong: Dorong Legalisasi dan Perlindungan Penambang Rakyat

Berbeda dengan Seluma, di Kabupaten Lebong, Bupati Azhari secara terbuka menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan legalisasi tambang rakyat melalui skema WPR dan IPR. Ia menilai ribuan penambang emas tradisional di Lebong membutuhkan kepastian hukum agar tidak terus berada dalam posisi rentan dan berisiko dianggap ilegal.

Pemerintah Kabupaten Lebong mengambil langkah koordinatif dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk mengusulkan rekomendasi WPR/IPR ke Kementerian ESDM. Selain memberikan perlindungan hukum, langkah ini juga dipandang sebagai strategi untuk menertibkan tata kelola pertambangan sekaligus mencegah kebocoran PAD.

Dalam dinamika tersebut, sebagian wilayah tambang rakyat berada dalam konsesi perusahaan seperti PT Tansri Madjid Energi (TME). Pemerintah daerah berupaya mencari formulasi kebijakan yang memungkinkan adanya ruang legal bagi penambang rakyat tanpa mengabaikan aspek regulasi dan kepastian investasi.

Perbandingan ini menunjukkan bahwa IPR dan WPR bukan sekadar instrumen administratif, melainkan juga cerminan arah kebijakan kepala daerah dalam mengelola sumber daya alam. Apakah kebijakan lebih difokuskan pada investasi korporasi, ataukah dibarengi dengan skema legal yang memberi ruang bagi masyarakat kecil untuk ikut mengelola dan merasakan manfaat ekonomi secara sah dan terlindungi hukum.

Pada akhirnya Vox Populi VD, hanya kembali mengingatkan keberpihakan terhadap rakyat tidak hanya diukur dari dukungan terhadap investasi, tetapi juga dari sejauh mana pemerintah daerah membuka akses legal, perlindungan, dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alamnya. (Vox Populi VD)

Opini: Vox Populi VD

Penulis: Jurnalis, S1 Teologi (Filsafat), Eksponen Pergerakkan Mahasiswa 98

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *