TNews, JAKARTA — Ruang rapat Komisi XIII DPR RI, Kamis (9/2/2026), menjadi tempat pelampiasan harapan dua keluarga korban kekerasan yang diduga melibatkan anggota TNI. Dengan suara bergetar namun tegas, Eva Meliani Br. Pasaribu dan Lenny Damanik memaparkan pengalaman mereka menghadapi proses hukum militer yang dinilai tidak transparan dan jauh dari rasa keadilan.
Eva adalah anak dari almarhum Rico Sempurna Pasaribu, wartawan di Kabupaten Karo yang tewas bersama tiga anggota keluarganya dalam peristiwa pembunuhan berencana disertai pembakaran rumah pada 2024 lalu. Sementara Lenny merupakan ibu dari MHS (15), remaja yang meninggal dunia usai diduga mengalami penyiksaan oleh seorang prajurit TNI.
Kedua kasus ini menjadi perhatian publik di Sumatera Utara dan didampingi oleh LBH Medan bersama koalisi masyarakat sipil, di antaranya Imparsial, KontraS, dan LBH APIK Jakarta. Dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tersebut, mereka menyoroti dugaan pelanggaran HAM serta problem mendasar dalam sistem peradilan militer.
Peneliti Senior Imparsial, Al Araf, membuka pemaparan dengan menyinggung tren kekerasan yang melibatkan oknum TNI di Sumatera Utara dalam beberapa tahun terakhir. Menurutnya, kasus-kasus itu bukan kejadian terpisah, melainkan pola berulang yang menunjukkan lemahnya mekanisme akuntabilitas internal.
Eva mengungkapkan, sejak melaporkan dugaan keterlibatan Koptu HB ke Puspomad dan Pomdam I/Bukit Barisan pada Juli 2024, belum ada penetapan tersangka hingga kini. Padahal, kata dia, bukti berupa dokumen, saksi, dan petunjuk telah diserahkan. Ia juga menyebut pernyataan pejabat Puspomad sebelumnya yang menyebut perkara tinggal menunggu penetapan tersangka, namun tak kunjung terealisasi.
Selama proses berjalan, Eva mengaku kesulitan memperoleh dokumen perkembangan perkara. Berkas yang diterimanya belakangan justru menyatakan laporan kurang bukti. Permohonan menghadirkan ahli pidana dan psikologi forensik yang diajukan bersama LBH Medan pun disebut belum mendapat respons.
“Kalau bukti sudah kami berikan, lalu apa lagi yang kurang?” ucap Eva di hadapan pimpinan sidang Komisi XIII.
Hal serupa disampaikan Lenny Damanik. Ia mempersoalkan jalannya persidangan di Pengadilan Militer Medan terhadap terdakwa Sertu Reza Pahlivi. Meski persidangan dinyatakan terbuka untuk umum, ia dan tim kuasa hukum mengaku mengalami pembatasan saat memantau sidang, mulai dari pemeriksaan barang bawaan hingga larangan mendokumentasikan jalannya persidangan.
Lenny juga menyoroti tuntutan Oditur Militer yang hanya satu tahun penjara, jauh dari ancaman maksimal 15 tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak untuk kasus kekerasan yang menyebabkan kematian anak. Vonis hakim yang menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara dinilai semakin melukai rasa keadilan keluarga. Sepanjang proses hukum, terdakwa juga tidak ditahan.
Di akhir penyampaiannya, Lenny menyerahkan foto MHS kepada pimpinan sidang sebagai simbol permohonan keadilan. Suasana ruang rapat pun hening sejenak.
Menanggapi paparan tersebut, sejumlah anggota Komisi XIII menyatakan akan mendorong pengembangan perkara dalam kasus tewasnya Rico Sempurna Pasaribu, termasuk membuka kemungkinan pemeriksaan kembali terhadap pihak yang diduga terlibat. Untuk perkara MHS, DPR mendorong penyusunan argumentasi hukum guna mengajukan keberatan atas putusan tingkat pertama.
Komisi XIII juga menyatakan akan berkoordinasi dengan LPSK dan Komnas Perempuan terkait kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan yang melibatkan prajurit TNI, sebagaimana disampaikan LBH APIK.
Isu yang mengemuka dalam RDPU tak berhenti pada dua perkara tersebut. Koalisi masyarakat sipil turut menyampaikan penolakan terhadap rencana Peraturan Presiden tentang perluasan kewenangan TNI dalam penanganan terorisme. Mereka menilai aturan itu berpotensi mengancam kebebasan sipil dan rawan disalahgunakan.
Selain itu, anggota Komisi XIII disebut mendukung dorongan agar RUU Peradilan Militer yang telah tertunda selama 26 tahun dimasukkan kembali ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Revisi itu dinilai penting untuk memastikan prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum dapat diadili secara transparan dan akuntabel.
Desakan kepada DPR mengacu pada prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, serta kewajiban hakim menggali nilai keadilan dalam UU Kekuasaan Kehakiman. Bagi keluarga korban, pengawasan parlemen menjadi harapan terakhir agar kasus yang mereka alami tidak berhenti di ruang sidang yang tertutup.*
Peliput: Nanda






