Kuasa Hukum Pelapor Sayangkan Sikap Pengacara Tersangka dalam Tahap 2 Kasus Penggelapan di Kejari Pekalongan

oleh -70 Dilihat
Gambar: Kuasa Hukum Pelapor Sayangkan Sikap Pengacara Tersangka dalam Tahap 2 Kasus Penggelapan di Kejari Pekalongan.

TNews, PEKALONGAN – Proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan dengan nomor laporan LP/B/56/XI/2025/SPKT/POLRES PEKALONGAN telah dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan pada Selasa (10/2/2026).

Meski berkas telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), proses penyerahan tersebut diwarnai perdebatan mengenai substansi alat bukti yang dinilai tidak relevan oleh pihak kuasa hukum pelapor.

M. Tonggak, S.H., C.PT., C.Med. dan Purnomo Utomo, S.H. selaku kuasa hukum pelapor, menyoroti keberatan pihak pengacara tersangka (inisial M.S) yang mempermasalahkan ketiadaan foto unit sepeda motor (SPM) sebagai objek perkara.

M. Tonggak menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Unit 1 Sat Reskrim Polres Pekalongan telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai Pasal 235 ayat (1) KUHAP Baru. Alat bukti yang sah meliputi keterangan saksi, surat (dokumen), hingga bukti elektronik.

“Dalam perkara ini, barang bukti surat berupa kuitansi pembelian, rekening koran bukti transaksi, serta BPKB asli sudah diserahkan. Itu adalah bukti kepemilikan yang sah secara hukum atas benda bergerak berupa sepeda motor,” ujar M. Tonggak.

Sorotan Terhadap Ego Sektoral dan Substansi Hukum
Kejadian menarik terjadi saat salah satu pengacara tersangka menyanggah kuitansi dan rekening koran, serta mempermasalahkan mengapa penyidik maupun JPU tidak menyertakan foto sepeda motor tersebut.

Menanggapi hal itu, M. Tonggak menilai keberatan tersebut sangat tidak berdasar secara yuridis. Menurutnya, foto bukanlah substansi pokok dalam membuktikan kepemilikan atau terjadinya tindak pidana penggelapan kendaraan.

“Sangat miris melihat dunia hukum saat ini jika yang dikedepankan hanya ego sektoral demi membela klien namun mengabaikan substansi pokok permasalahan. Apakah foto kendaraan saat ini, dalam KUHAP Baru, menjadi dasar bukti kepemilikan? Tentu tidak,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum pelapor menilai tindakan tersebut dapat menyesatkan masyarakat, terutama bagi warga yang masih awam hukum. Menurutnya, profesionalisme advokat seharusnya ditunjukkan dengan argumentasi hukum yang benar, bukan dengan mempermasalahkan hal-hal teknis yang tidak memiliki nilai pembuktian substansial.

Meski sempat terjadi sanggahan dari pihak kuasa hukum tersangka (Bayu S.H, Joko S.H, dan Burhan S.H), proses Tahap 2 tetap berjalan sesuai prosedur. Kini, pihak pelapor menyerahkan sepenuhnya proses hukum selanjutnya kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Kami selaku kuasa hukum pelapor tetap konsisten mengawal kasus ini hingga tuntas demi tercapainya kepastian hukum dan keadilan bagi klien kami,” tutup M. Tonggak.*

Peliput: Agung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *