TNews, SUMUT – Belum genap 100 hari memimpin Kejaksaan Negeri Batu Bara, Kepala Kejari Fransisco Tarigan kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2022. Salah satunya adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara berinisial DS (43).
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (19/2/2026) setelah tim penyidik tindak pidana khusus mengantongi alat bukti yang dinilai cukup. Selain DS, penyidik juga menjerat E (47) yang dalam proyek tersebut berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dari informasi yang dihimpun di kantor Kejari Batu Bara, kasus ini berkaitan dengan realisasi dana BTT untuk sejumlah kegiatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di lingkungan Dinas Kesehatan PPKB Kabupaten Batu Bara pada 2022.
Dalam struktur pelaksanaan kegiatan, DS saat itu menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), sementara E bertanggung jawab sebagai PPK. Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam proses pengelolaan anggaran yang nilainya mencapai lebih dari Rp5,17 miliar.
Berdasarkan hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) oleh ahli, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1.158.081.211. Angka tersebut menjadi dasar pengembangan perkara yang kini telah menyeret empat orang sebagai tersangka.
Sebelumnya, Kejari Batu Bara lebih dulu menetapkan CS (52), Direktur CV Widya Winda, serta IS (27) yang tercatat memiliki peran di sejumlah perusahaan konsultan sekaligus pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Batu Bara.
Surat penetapan tersangka terhadap E dan DS tertuang dalam dua surat perintah penyidikan tertanggal 19 Februari 2026. Usai pemeriksaan, keduanya langsung ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Labuhan Ruku untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 19 Februari hingga 10 Maret 2026.*
Peliput: Nanda






