Menaker Minta PT ASL Tuntaskan Pelanggaran K3 Sebelum Mei

oleh -18 Dilihat
Gambar: Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meninjau galangan kapal PT ASL Shipyard Indonesia di Batam untuk memastikan perusahaan menuntaskan pelanggaran K3 sesuai aturan Selasa, 24 Februari 2026. (Foto: Biro Humas Kemnaker)

TNews, BATAM – Suasana tegang terlihat saat Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meninjau galangan kapal PT ASL Shipyard Indonesia, Selasa (24/2/2026). Kedatangannya untuk mengevaluasi penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan setelah beberapa kecelakaan kerja terjadi belakangan ini.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, masih ada lima dari tujuh temuan pelanggaran K3 yang belum ditindaklanjuti oleh manajemen. Yassierli menegaskan, seluruh temuan harus diselesaikan paling lambat Mei 2026.

“Termasuk komitmen melakukan audit eksternal Sistem Manajemen K3 (SMK3) oleh lembaga independen. Untuk industri berisiko tinggi seperti galangan kapal, audit ini mendesak demi melindungi pekerja dan menjaga keberlangsungan usaha,” ujar Yassierli.

Dalam kesempatan itu, Menteri Ketenagakerjaan menekankan bahwa evaluasi ini bukan sekadar formalitas, tetapi wujud kehadiran negara untuk mencari akar masalah kecelakaan kerja dan memastikan tragedi serupa tidak terulang. “Pemerintah akan memperkuat pengawasan, penegakan hukum, dan pembinaan K3 agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi di Indonesia,” tegasnya.

Yassierli menambahkan, keselamatan pekerja adalah prioritas utama. Setiap kelalaian terhadap K3 akan ditindak tegas sesuai aturan. “Negara berdiri bersama para pekerja dan keluarga korban. Penerapan norma K3 itu wajib, bukan pilihan,” katanya.

Kunjungan ini dihadiri langsung oleh tim pengawas Ketenagakerjaan yang sebelumnya sudah melakukan verifikasi di lapangan. Manajemen PT ASL pun berkomitmen menuntaskan seluruh temuan sebelum batas waktu yang ditentukan.* (Kon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *