PPPK Paruh Waktu Dihapus, Honorer Harus Pilih Penuh Waktu atau Berhenti

oleh -261 Dilihat
Ilustrasi: Ilustrasi karikatur menggambarkan honorer dan PPPK paruh waktu yang harus memilih antara pindah ke daerah lain atau mengakhiri kontrak seiring kebijakan pemerintah untuk menghapus skema PPPK paruh waktu. Senin, 16 Februari 2026. Photo Credit: ND.

TNews, JAKARTA – Gelombang reformasi birokrasi kembali terasa. Pemerintah resmi menghapus skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu melalui revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), memaksa tenaga honorer dan pegawai kontrak menyesuaikan pilihan karier mereka.

Kini, satu-satunya jalur pengangkatan PPPK adalah status penuh waktu, dengan ketentuan tegas: calon pegawai harus siap dimutasi sesuai kebutuhan instansi. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan langkah ini untuk menyamakan standar pelayanan publik di seluruh daerah.

“Pemerintah ingin memastikan seluruh pegawai bekerja secara profesional penuh, tanpa perbedaan kualitas layanan akibat status paruh waktu,” jelasnya.

Persyaratan mutasi menjadi sorotan utama. Banyak honorer yang selama ini bekerja di wilayah tempat tinggalnya kini harus mempertimbangkan untuk pindah, termasuk ke daerah 3T (tertinggal, terluar, terdepan), agar bisa memperoleh status PPPK penuh waktu.

Kebijakan ini sekaligus mendorong pemerataan distribusi pegawai. Beberapa daerah mengalami kelebihan tenaga, sementara yang lain kekurangan. Dengan mobilitas ini, pemerintah berharap kebutuhan layanan publik terpenuhi secara merata di seluruh Indonesia.

Seiring aturan baru, Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama pemerintah daerah melakukan verifikasi data honorer secara masif. Fokus utama adalah honorer kategori tertentu yang telah lama mengabdi. Langkah ini juga untuk mencegah manipulasi data dan penyimpangan dalam proses seleksi.

Mekanisme seleksi PPPK pun diperketat. Seluruh peserta wajib mengikuti asesmen kompetensi dasar dan kompetensi bidang dengan standar kelulusan lebih tinggi, memastikan hanya tenaga yang kompeten yang diterima.

Penghapusan PPPK paruh waktu menimbulkan dampak fiskal bagi daerah. Pegawai penuh waktu berhak menerima gaji dan tunjangan penuh, memaksa pemerintah daerah menyesuaikan perencanaan APBD. Sebelumnya, skema paruh waktu memungkinkan pengisian pegawai tanpa membebani anggaran terlalu besar.

Meski demikian, penggajian PPPK penuh waktu menjadi tanggung jawab daerah, kecuali untuk sektor tertentu yang mendapat dukungan pusat.

Bagi PPPK paruh waktu yang masih terikat kontrak, pemerintah menyiapkan mekanisme transisi. Mereka bisa mengikuti seleksi untuk menjadi PPPK penuh waktu jika memenuhi syarat. Namun, bagi yang menolak mutasi atau gagal seleksi, kontrak berakhir sesuai masa perjanjian dan tidak bisa diperpanjang.

Kebijakan ini menutup opsi kerja fleksibel dan menuntut honorer menentukan pilihan: meningkatkan status dengan konsekuensi mobilitas, atau keluar dari sistem setelah kontrak selesai. Pemerintah berharap langkah ini mempercepat profesionalisasi aparatur dan mengakhiri fenomena honorer berkepanjangan di berbagai daerah.*

Peliput: Nanda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *