Publik Desak Kasus Replanting Sawit Bengkulu Utara Dibuka Kembali, Penanganan Dinilai Belum Sentuh Aktor Penentu Kebijakan

oleh -89 Dilihat
Gambar: Publik Desak Kasus Replanting Sawit Bengkulu Utara Dibuka Kembali, Penanganan Dinilai Belum Sentuh Aktor Penentu Kebijakan.

TNews, OPINI – Desakan publik agar pengusutan dugaan korupsi program replanting kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Utara kembali dibuka menguat. Meski sejumlah tersangka telah diproses hukum dan ditahan, penanganan perkara dinilai belum menyentuh aktor kunci yang berperan dalam pengambilan kebijakan program bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.

Kasus ini bermula dari pelaksanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun 2019–2020, saat Kabupaten Bengkulu Utara dipimpin oleh Mian sebagai Bupati. Program nasional yang bertujuan meningkatkan produktivitas kebun sawit rakyat itu menyasar sekitar 2.000 petani yang tergabung dalam 28 kelompok tani.

Anggaran program diperkirakan mencapai Rp139 miliar hingga Rp150 miliar yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Setiap penerima memperoleh bantuan sekitar Rp25 juta hingga Rp30 juta per hektare dengan batas maksimal empat hektare.

Di atas kertas, program tersebut dirancang untuk memperkuat kesejahteraan petani. Namun dalam praktiknya, aparat penegak hukum menemukan indikasi penyimpangan yang kemudian berujung pada proses penyidikan tindak pidana korupsi.

Penyidikan Awal dan Penetapan Tersangka
Pada Juli 2022, Kejaksaan Tinggi Bengkulu di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi saat itu, Heri Jerman, menetapkan empat orang tersangka yang berasal dari unsur pengurus kelompok tani dan kepala desa.

Penyidik juga menyita uang sebesar Rp13 miliar dari rekening salah satu kelompok tani penerima bantuan sebagai bagian dari barang bukti perkara.

Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hasil penyidikan awal mengungkap dugaan manipulasi dokumen penerima bantuan, penggunaan identitas tidak sah, pencantuman nama penerima yang telah meninggal dunia, hingga penggunaan dana di luar peruntukan program. Dana bantuan bahkan disebut dialihkan untuk komoditas selain kelapa sawit serta pembelian lahan tertentu.

Saat itu, penyidik menyatakan pengembangan perkara masih terbuka dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.

Tahanan Dilimpahkan ke Rutan Bengkulu
Perkembangan perkara kembali terlihat ketika Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu menerima pelimpahan 19 tahanan dari Pengadilan Negeri Bengkulu dan Pengadilan Negeri Tais, termasuk empat tersangka kasus replanting sawit pada Kelompok Tani Rindang Jaya tahun 2020.

Keempat tersangka tersebut diserahkan oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada Kamis (17/11).

Kepala Rutan Kelas IIB Bengkulu, Farizal Antony, melalui Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Medi Ihwandi, menjelaskan bahwa para tersangka masing-masing berinisial AS selaku Ketua Kelompok Tani Rindang Jaya, ED Sekretaris, SU Bendahara, serta PR yang menjabat Kepala Desa Tanjung Muara.

“Tadi sudah dilaksanakan serah terima penitipan tahanan, tujuh orang dari PN Tais, delapan dari PN Bengkulu, dan empat orang dari Pengadilan Tipikor Bengkulu,” ujar Medi.
Setelah melalui pemeriksaan administrasi perkara dan skrining kesehatan oleh petugas registrasi serta tim medis, seluruh tahanan ditempatkan di blok isolasi sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Penyidikan Dinilai Berhenti di Level Pelaksana
Meski proses hukum berjalan, perkembangan penyidikan lanjutan yang sempat disebut sebagai “kloter kedua” hingga kini minim informasi terbuka kepada publik.

Belum ada keterangan resmi mengenai hasil audit lanjutan, pengembangan perkara, maupun kemungkinan penambahan tersangka baru. Kondisi ini memunculkan persepsi di tengah masyarakat bahwa penanganan perkara baru menyasar pelaksana teknis di lapangan.

Sejumlah kalangan menilai perkara belum sepenuhnya mengungkap pihak yang memiliki kewenangan dalam perencanaan, pengawasan, serta pengambilan keputusan kebijakan program pada masa pelaksanaannya.

Ujian Kepemimpinan Baru Kejati Bengkulu
Kini, kepemimpinan Kejaksaan Tinggi Bengkulu berada di tangan Victor Antonius Saragih Sidabutar. Pergantian pimpinan tersebut memunculkan harapan baru agar penanganan kasus dapat dilanjutkan secara lebih terbuka dan komprehensif.

Kasus replanting sawit Bengkulu Utara dinilai menjadi ujian penting bagi komitmen penegakan hukum daerah, terutama dalam memastikan akuntabilitas penggunaan dana publik bernilai besar yang menyangkut kepentingan ribuan petani.

Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk membuka kembali secara menyeluruh perkara tersebut, mengurai rantai tanggung jawab hingga terang, serta menghadirkan kepastian hukum yang adil dan transparan.*

Catatan: Data Dirangkum dari Berbagai Sumber

VOX POPULI VD

Penulis: Jurnalis, Eksponen Pergerakkan Mahasiswa 98

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *