TNews, OPINI – Tambang emas rakyat di Kabupaten Lebong hingga kini masih berada dalam ruang abu-abu hukum. Ribuan penambang tradisional beraktivitas tanpa legalitas Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Namun di sisi lain, aktivitas tersebut justru menjadi salah satu penopang utama perputaran ekonomi masyarakat Lebong, terutama di kawasan Muara Aman dan Pasar Muara Aman.
Informasi yang diterima Vox Populi VD berdasarkan pendataan Polsek Muara Aman tahun 2015–2018, jumlah penambang tradisional di wilayah Muara Aman pernah mencapai sekitar 17 ribu orang.
Dalam perkembangan terbaru, Bupati Lebong Azhari menyebutkan bahwa dari tiga kecamatan terdapat sekitar seribuan penambang yang masih aktif dan kini menunggu rekomendasi gubernur untuk pengusulan WPR dan IPR ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Jika berbicara secara terbuka, sebagian kalangan menilai perputaran ekonomi dari aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Lebong saat ini bahkan lebih besar dibandingkan sektor pertanian dan perkebunan.
Sejak masa kolonial Belanda, Lebong memang dikenal sebagai wilayah tambang emas. Aktivitas pertambangan telah berlangsung sejak era Hindia Belanda dan menjadi salah satu motor penggerak ekonomi daerah. Jejak sejarah itu masih terasa hingga kini, ketika tambang rakyat kembali menjadi sumber penghidupan ribuan warga.
Perputaran uang dari sektor tambang dinilai sangat cepat. Hasil emas yang diperoleh penambang langsung dibelanjakan di pasar, menggerakkan perdagangan, jasa angkut, warung makan, hingga usaha mikro lainnya. Sementara sektor pertanian dan perkebunan cenderung bersifat musiman dan membutuhkan waktu panen yang lebih panjang, tambang memberikan likuiditas harian bagi masyarakat.
Dampak ketergantungan ekonomi tersebut pernah terasa ketika terjadi pemasangan garis polisi (police line) selama dua minggu akibat insiden penertiban aktivitas PETI. Selama periode itu, aktivitas tambang terhenti dan perputaran ekonomi di Pasar Muara Aman mengalami stagnasi. Sejumlah pedagang mengeluhkan turunnya omzet secara signifikan karena daya beli masyarakat melemah seiring berhentinya aktivitas penambangan.
Seorang perwira polisi yang pernah bertugas di Lebong menyebut kondisi ini sebagai dilema antara penegakan hukum dan persoalan sosial ekonomi. Di satu sisi, aparat memiliki kewajiban menindak aktivitas pertambangan tanpa izin sesuai aturan. Namun di sisi lain, penghentian aktivitas tambang secara langsung berdampak pada ekonomi masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari sektor tersebut.
Namun persoalan utamanya bukan sekadar besar kecilnya kontribusi ekonomi. Secara regulasi, pemerintah telah mengatur mekanisme legalisasi melalui UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta PP Nomor 96 Tahun 2021. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa WPR harus ditetapkan terlebih dahulu sebelum IPR dapat diterbitkan. Tanpa WPR dan IPR, aktivitas tambang rakyat dikategorikan sebagai Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dan berpotensi dikenai sanksi pidana.
Bupati Azhari menegaskan pemerintah daerah belum dapat menerima setoran dari aktivitas tambang rakyat untuk dijadikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena belum memiliki dasar hukum yang sah. Di sisi lain, tambang rakyat disebut mampu menghasilkan sekitar 25 kilogram emas per bulan, meski sebagian aktivitas berada dalam wilayah konsesi milik PT Tansri Madjid Energi sehingga posisi penambang tetap rentan.
Ironisnya, perputaran ekonomi yang nyata tersebut belum sepenuhnya tercatat dalam data resmi seperti yang dirilis Badan Pusat Statistik karena statusnya yang belum legal. Akibatnya, sektor yang sejak zaman kolonial menjadi penggerak ekonomi Lebong itu kini masih berjalan di ruang bayangan—kuat secara ekonomi, namun lemah secara hukum.
Dilema pun tak terhindarkan: menjaga wibawa penegakan hukum atau mengakui realitas ekonomi rakyat yang telah menghidupi pasar dan masyarakat selama puluhan tahun.
Pantau Vox Populi VD, pemerintah daerah kini menunggu penetapan WPR dari Kementerian ESDM sebagai langkah awal menuju legalitas, agar tambang rakyat tidak lagi sekadar menjadi motor ekonomi informal, melainkan bagian sah dari pembangunan daerah.*
Penulis: Vox Populi VD





