TNews, JAKARTA – Dewan Pers akan menyelenggarakan uji publik terhadap draft Peraturan Dewan Pers tentang Dana Jurnalisme pada Senin (30/3/2026). Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi yang bertujuan memperkuat keberlanjutan jurnalisme berkualitas di Indonesia.
Uji publik tersebut merupakan kelanjutan dari rangkaian penyusunan Rancangan Peraturan Dewan Pers yang telah dilakukan sejak 2025. Proses ini melibatkan berbagai rapat koordinasi dan forum diskusi dengan pemangku kepentingan di sektor media dan jurnalistik.
Melalui kegiatan ini, Dewan Pers berupaya menghimpun berbagai masukan, pandangan, serta penguatan substansi dari publik. Hal tersebut dinilai penting untuk memastikan kebijakan yang disusun tidak hanya komprehensif, tetapi juga relevan dengan dinamika ekosistem media yang terus berkembang.
Selain itu, uji publik ini mencerminkan komitmen Dewan Pers dalam menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyusunan kebijakan. Keterlibatan publik diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang responsif serta mampu menjawab tantangan industri media saat ini.
Rancangan Peraturan tentang Dana Jurnalisme ini diharapkan dapat menjadi landasan kuat dalam mendukung praktik jurnalistik yang profesional, independen, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Sumber : dewanpers.or.id





