Diduga Langgar Kode Etik, Polda Sumut Diminta Beri Sanksi Tegas dan Sidangkan Kanit Intel dan Reskrim Polsek Patumbak

oleh -3 Dilihat
Gambar: Diduga Langgar Kode Etik, Polda Sumut Diminta Beri Sanksi Tegas dan Sidangkan Kanit Intel dan Reskrim Polsek Patumbak.

TNews, MEDAN – Kuasa Hukum wartawan, Riki Irawan SH, MH, mengaku kecewa terhadap kinerja personel Paminal Prooam Polda Sumut yang hanya menetapkan Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora terduga pelanggar.

Hal itu sesuai pernyataan dari penyidik Subbid Wadprof, Bripka E ketika menghadiri dan mendampingi sejumlah wartawan diperiksa sebagai saksi, yang tertuang pada surat panggilan nomor, B/236/III/WAS.1.2/2026/Bidpropam.

Adapun sejumlah waratawan yang diperiksa, yakni Rasyid Hasibuan wartawan Koran Mimbar Umum, Elin Syahputra wartawan Harian Media 24jam dan Boni Manulang wartawan media online Tribrata Tv.

“Kami hanya melanjutkan penyelidikan dan pemeriksaan dari Paminal, hanya Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora yang terduga sebagai pelanggar,” ujar Riki menirukan ungkapan penyidik Wadprof, Brpka E.

Lebih lanjut, Kuasa hukum wartawan, Riki Irawan SH, MH, menuturkan penangan yang dilakukan oleh Bid Propam Polda Sumut terkesan lambat dan kurang maksimal.
Bahkan menimbulkan asumsi miring dan pertanyaan besar di kalangan masyarakat khususnya bagi wartawan di Sumut dan Kota Medan, ada apa ?
Ironisnya, laporan pengaduan resmi yang dilayangkan oleh puluhan wartawan jauh dari keinginan dan yang terfaktakan.

Dimana, hasil penyidikan dan pemeriksaan Subbid Paminal hanya menetapkan Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora yang terduga melakukan pelanggaran.

Padahal pada laporan puluhan wartawan yang dilampirkan alat bukti dan faktanya di lapangan melaporkan keselurahan personel Polsek Patumbak yang bertugas pengamanan (PAM) aksi unjukrasa warga terdampak bau busuk limbah cangkang sawit di PT Universal Gloves Patumbak, serta penyidik/juper, Bripka HB, Kanitreskrim Polsek Patumbak, Iptu OS yang menangani laporan polisi an. Elin Syahputra yang mengambang dan belum ada kepastian hukum sudah berjalan enam bulan.

“Kami minta Kapolda Sumut, Irjen Whisnu dan Kabid Propam memberikan sanksi tegas dan menyidangkan personel Polsek Patumbak, yakni Kanit Reskrim, Kanit Intelkam dan lainnya. Jangan hanya Kapolsek Patumbak saja terduga melakukan pelanggaran kode etik,” pungkas Riki di Mapoldasu.

Sebelumnya,
Terkait lapoean dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri yamg dilakukan Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora di Bid Propam Polda Sumut, memasuki babak baru, Rabu (11/3/2026).

Kini, laporan tersebut sudah ditangani oleh subbidwaprof Propam Polda Sumut.

Hal itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Prooam (SP2HP-2) nomor, B/236/III/WAS.2.1/2026. Dan surat panggilan nomor, spg/389/III/WAS.2.1/2026/Bidpropam, menyatakan memanggil saudara Boni Manullang, Elin Syahputra dan Rasyid Hasibuan guna dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di Bidwaprof Propam Polda Sumut, pada Jumat (13/3/2026).

Ia menyayangkan hingga kini Maret 2026 (enam bulan) Laporan Polisi Nomor, LP/B/565/XI/2025/SPKT/Polsek Patumbak/Polrestabes Medan/Polda Sumut, tertanggal 06 Oktober 2025, terkesan jalan di tempat dan belum ada penetapan tersangka. (ND)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *