TNews, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menetapkan lima calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/3/2026). Penetapan ini menjadi tahap akhir dari proses seleksi yang sebelumnya dilakukan melalui uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi XI DPR RI.
Dalam rapat tersebut, DPR menyetujui lima nama yang akan mengisi sejumlah posisi strategis di lembaga pengawas sektor jasa keuangan tersebut.
Kelima nama yang ditetapkan yakni Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen, serta Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.
Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari rangkaian seleksi yang dilakukan DPR untuk mengisi jabatan strategis di OJK sesuai ketentuan perundang-undangan.
Usai rapat paripurna, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan komitmennya untuk menjalankan tugas pengawasan sektor jasa keuangan sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Ia menegaskan, OJK akan terus mendorong sektor jasa keuangan agar mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional, sembari tetap memperkuat perlindungan bagi konsumen.
“Kami ingin sektor jasa keuangan semakin berperan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, program prioritas pemerintah, serta tetap mengutamakan perlindungan masyarakat,” ujar Friderica kepada wartawan.
Setelah disetujui DPR, hasil penetapan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia untuk ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Para anggota Dewan Komisioner yang telah ditetapkan nantinya juga akan menjalani prosesi pengucapan sumpah jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan komposisi baru ini, OJK diharapkan mampu memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk menghadapi perkembangan teknologi finansial dan aset digital yang semakin berkembang di Indonesia.* (Nanda)





