TNews, MANADO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menerbitkan kebijakan pembatasan penggunaan telepon seluler bagi anak-anak, khususnya di lingkungan pendidikan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sulawesi Utara Nomor 100.3.4/26.562/SEKR-DPPPAD yang ditandatangani Gubernur Sulut Yulius Selvanus.
Melalui instruksi tersebut, pemerintah daerah mendorong terciptanya lingkungan pendidikan, keluarga, dan masyarakat yang lebih aman serta ramah bagi anak, sekaligus mencegah dampak negatif penggunaan gawai yang tidak terkontrol.
Dalam aturan itu, siswa pada berbagai jenjang pendidikan—mulai dari PAUD, TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA hingga SLB—dilarang membawa atau menggunakan telepon seluler selama kegiatan belajar mengajar berlangsung, kecuali jika diminta oleh guru untuk kepentingan pembelajaran.

Satuan pendidikan juga diminta menyediakan tempat khusus untuk menyimpan telepon seluler siswa sebelum proses belajar dimulai. Penggunaan ponsel hanya diperbolehkan sebelum atau sesudah jam pelajaran, atau dalam kondisi darurat dengan izin guru.
Selain mengatur siswa, instruksi tersebut juga memuat ketentuan bagi tenaga pendidik. Guru diminta tidak menggunakan telepon seluler untuk kepentingan pribadi selama proses pembelajaran berlangsung, kecuali untuk kebutuhan pembelajaran atau situasi mendesak.
Sekolah juga diwajibkan melakukan langkah pencegahan terhadap akses maupun penyebaran konten negatif seperti kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan siber, hoaks, hingga aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan kegiatan belajar.

Di sisi lain, pemerintah daerah menekankan peran keluarga dalam mengawasi penggunaan telepon seluler oleh anak. Orang tua diminta aktif membimbing serta memastikan akses internet yang digunakan anak tetap aman dan sehat.
Tokoh masyarakat, tokoh agama, serta organisasi kemasyarakatan juga diharapkan ikut terlibat dalam memberikan edukasi terkait penggunaan teknologi secara bijak, sekaligus mendorong anak-anak untuk lebih banyak berinteraksi secara langsung di lingkungan sosial.
Instruksi gubernur tersebut juga meminta perangkat daerah serta lembaga yang bergerak di bidang perlindungan anak untuk berkolaborasi menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak.
Sementara itu, pemerintah kabupaten dan kota di Sulawesi Utara diminta melakukan pembinaan, pengawasan, serta evaluasi terhadap penerapan kebijakan tersebut di wilayah masing-masing.* (Muklas)







