Karaoke dan Miras Saat Ramadan di Jepara

oleh -24 Dilihat
Gambar: Petugas Satpol PP Kabupaten Jepara memeriksa perangkat karaoke dan minuman keras di Cafe Takamas, Desa Kedungcino, Jepara, Selasa malam, 10 Maret 2026.

TNews, JEPARA – Malam Selasa, 10 Maret 2026, suasana tenang Desa Kedungcino mendadak terganggu oleh razia Satpol PP Kabupaten Jepara. Tim yang rutin melakukan patroli selama Ramadan itu mendatangi Cafe Takamas setelah menerima laporan warga terkait dugaan aktivitas hiburan malam yang tetap berlangsung.

Di lokasi, petugas menemukan beberapa tamu tengah asyik bernyanyi karaoke di dalam ruangan, lengkap dengan perangkat karaoke, serta ditemani Ladies Companion (LC) dan minuman keras. Tiga LC kemudian diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Saya memang tidak karaoke, hanya diajak teman. Tapi di situ ada karaoke dan minuman keras,” kata Li, salah satu LC yang diamankan. LC lain, EF, mengaku datang karena undangan pihak cafe dan bersedia tidak bekerja selama Ramadan.

Meski pengelola cafe, Rosyikun, membantah menyediakan LC dan menjual minuman keras, Satpol PP menegaskan bahwa larangan karaoke dan peredaran minuman keras selama Ramadan sudah disepakati melalui rapat Forkopimda bersama Bupati Jepara.

“Selama bulan Ramadan, karaoke dan peredaran miras harus dihentikan. Pengawasan akan kami perketat 24 jam di lokasi rawan pelanggaran,” tegas Kepala Satpol PP Jepara, Edy Marwoto.

Razia ini menjadi peringatan tegas bagi pelaku usaha hiburan malam agar tidak mengabaikan aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.*

Peliput: Petrus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *