Setahun Kabur, Pembobol Rumah Guru Honor Dibekuk

oleh -18 Dilihat
Gambar: Petugas Polsek Lubuk Linggau Barat menunjukkan tersangka kasus pencurian rumah saat diamankan di Mapolsek, Lubuklinggau, Selasa, 3 Maret 2026. (Foto: Dok. Polsek Lubuk Linggau Barat/TNews/Zainuri).

TNews, LUBUKLINGGAU – Pelarian Abut (27) akhirnya terhenti. Pria asal Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan I itu ditangkap anggota Polsek Lubuk Linggau Barat setelah hampir setahun buron dalam kasus pencurian rumah seorang guru honor.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 26 Februari 2026. Abut diduga sebagai pelaku pembobolan rumah di Jalan Garuda, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, yang terjadi Selasa pagi, 15 Juli 2025, sekitar pukul 07.30 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat, Aiptu Erwinsyah, mewakili Kapolsek Iptu Zendra Kurniawan, mengatakan tersangka mengakui seluruh perbuatannya saat diperiksa penyidik, Selasa (3/3/2026).

Aksi pencurian terjadi ketika penghuni rumah sedang bekerja. Andri (32), satpam SMP Negeri 4 Lubuklinggau, dan istrinya Eni Mustika (31), guru honor di sekolah yang sama, meninggalkan rumah sejak pagi.

Saat kembali sekitar pukul 13.00 WIB, keduanya mendapati jendela rumah dalam kondisi terbuka dengan terali besi telah dirusak. Sejumlah barang berharga raib, di antaranya satu unit TV LCD 42 inci merek Panasonic, dua laptop (Chromebook dan Acer), satu ponsel Oppo A12, serta dompet berisi kartu identitas dan kartu ATM.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka masuk dengan cara memotong terali jendela. Barang-barang yang diambil dimasukkan ke dalam karung, lalu dibawa keluar dan dijual ke wilayah Desa Taba Padang, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Kepada penyidik, Abut mengaku hasil penjualan barang curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari selama bersembunyi di kebun. Ia membeli beras, minyak goreng, gula, rokok, dan kebutuhan lain.

Tak hanya itu, tersangka juga mengaku pernah melakukan pencurian di kawasan Perumnas Kelurahan Tanjung Aman serta mencuri sepeda motor di wilayah Lubuk Tanjung.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya laporan lain yang berkaitan dengan pengakuan tersebut. Saat ini, Abut ditahan untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP Nasional tentang pencurian.* (Zai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *