OJK Cabut Izin BPR Sungai Rumbai, Nasabah Diminta Tetap Tenang

oleh -42 Dilihat
Gambar: Aktivitas di kantor PT BPR Sungai Rumbai di Kabupaten Dharmasraya yang resmi dihentikan setelah OJK mencabut izin usaha bank tersebut, sebagai bagian dari langkah pengawasan untuk menjaga stabilitas industri perbankan, Selasa, 7 April 2026. Foto: ND/TNews.

TNews, PADANG — Aktivitas operasional PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sungai Rumbai resmi dihentikan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha bank tersebut. Keputusan ini diambil menyusul kegagalan pihak manajemen dalam memperbaiki kondisi keuangan meski telah diberikan waktu penyehatan.

Pencabutan izin itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.03/2026 yang ditetapkan pada 7 April 2026. Kantor pusat BPR Sungai Rumbai sendiri berlokasi di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.

Berdasarkan penelusuran, langkah tegas ini merupakan bagian dari pengawasan berlapis yang telah dilakukan OJK sejak tahun lalu. Pada Maret 2025, bank tersebut lebih dulu masuk dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) akibat rasio permodalan yang berada di bawah ambang batas minimum.

Namun hingga awal 2026, kondisi keuangan bank tidak menunjukkan perbaikan signifikan. OJK kemudian meningkatkan statusnya menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) pada 4 Maret 2026, menandakan upaya penyelamatan internal tidak berjalan efektif.

Sumber di sektor pengawasan perbankan menyebutkan, permasalahan utama yang dihadapi BPR Sungai Rumbai berkaitan dengan lemahnya permodalan dan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut membuat bank kesulitan memenuhi kewajiban operasional dan menjaga kepercayaan nasabah.

Seiring dengan itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan langkah penanganan melalui proses likuidasi. Keputusan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh OJK dengan mencabut izin usaha bank yang bersangkutan.

Dengan status tersebut, seluruh proses penyelesaian kini berada di bawah kendali LPS, termasuk pembayaran klaim simpanan nasabah sesuai ketentuan yang berlaku. OJK memastikan dana masyarakat tetap aman selama memenuhi syarat penjaminan.

“OJK mengimbau nasabah agar tidak panik. Simpanan masyarakat di perbankan, termasuk di BPR, dijamin oleh LPS sesuai aturan yang berlaku,” demikian keterangan yang dihimpun.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas industri perbankan nasional, khususnya sektor BPR, agar tetap sehat dan terpercaya di tengah tantangan ekonomi yang terus berkembang.* (ND)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *