TNews, KOTAMOBAGU – Satresnarkoba Polres Kotamobagu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap kasus peredaran sabu lintas provinsi di wilayah hukumnya.
Tim opsnal melakukan penyelidikan dan pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 00.55 WITA berhasil mengamankan seorang pengendara di Desa Mopait, Kecamatan Lolayan, yang membawa paket mencurigakan kiriman dari Kota Palu.
Setelah dilakukan pemeriksaan, paket tersebut diketahui akan dikirim ke Desa Solimandungan II, Kecamatan Bolaang, dengan modus penyamaran di dalam kardus berisi 12 botol minuman ringan yang dibungkus tisu dan sobekan kardus.
Berdasarkan hasil interogasi, tim kemudian melakukan pengembangan dan pada pukul 02.30 WITA berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial HB (55) di Desa Solimandungan II yang mengakui kepemilikan barang tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu, satu unit handphone, tas plastik, kardus, serta perlengkapan lain yang digunakan untuk menyamarkan barang. Tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang di Kota Palu.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum, sementara penyidik melaksanakan pemeriksaan lanjutan, tes urine, dan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika.*
Peliput: Muklas







