Ini Tuntutan-tuntutan Buruh di May Day

0
82

TNews, NASIONAL – Sejumlah serikat pekerja memanfaatkan momentum May Day atau Hari Buruh Internasional untuk menyuarakan tuntutannya. Tuntutan utama yang disampaikan oleh para buruh adalah penolakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sementara itu, serikat pekerja di sektor transportasi publik mengusung isu sektoral di bidang transportasi. Ketua Umum Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) Edi Suryanto meminta agar pemerintah dan perusahaan menjamin kesejahteraan karyawan, yaitu berangkat sehat pulang selamat, sehingga dapat tercipta dengan kualitas pelayanan yang baik. Selain itu, pihaknya juga meminta perbaikan dan peningkatan dana bagi penyelenggaraan transportasi publik demi meningkatkan kualitas pelayanan transportasi publik.

“Penugasan transportasi publik bagi perusahaan adalah tugas mulia dan terhormat dari negara yaitu melayani masyarakat sebaik-baiknya. Oleh sebab itu, kondisi perusahaannya perlu didukung penuh oleh kebijakan pemerintah agar kondisi perusahaan sehat dan bisa melaksanakan penugasan tugas pelayanan publik secara baik,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (1/5). SPKA juga menghimbau agar jaminan kesejahteraan karyawan yang sudah diatur di dalam undang-undang dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dapat dilaksanakan dan diberikan, misalnya pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan. Sementara itu, Ketua Umum Serikat Pekerja Dirgantara, Digital, dan Transportasi (SPDT FSPMI) Iswan Abdullah mendorong pemerintah menyediakan transportasi publik yang murah dan ramah lingkungan. Dengan demikian, masyarakat tertarik menggunakan transportasi publik.

“Transportasi publik khususnya yang disediakan pemerintah harus murah,bahkan gratis ke depannya. Karena pemerintah bisa menggunakan anggaran yang dialokasikan dari negara melalui pajak, APBN maupun APBD,” kata Iswan. Selain ramah lingkungan, Iswan berharap, pengelola transportasi publik juga ramah terhadap hak-hak para pekerja. Ia menuntut pemenuhan pada tiga hak yakni kepastian pekerjaan (job security), kepastian pendapat (income security), dan jaminan sosial (social security). Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan ada dua tuntutan aksi dalam May Day hari ini. Pertama, cabut/batalkan omnibus law UU Cipta Kerja. Lalu tuntutan kedua, buruh mendesak berlakukan UMSK 2021.

Diketahui, KSPI tengah melakukan uji formil dan uji materiil terhadap omnibus law UU Cipta Kerja. KSPI lantas meminta Mahkamah Konstitusi untuk mendengarkan apa yang disampaikan kaum buruh dalam May Day. Pada hari ini, ia mengatakan sekitar 50 ribu buruh akan menggelar aksi Hari Buruh atau May Day secara serentak di 24 provinsi. “Aksi ini melibatkan 50 ribu buruh yang tersebar di 24 provinsi, 200 kabupaten/kota dan di 3.000 pabrik,” kata Said, Jumat (30/4). Peringatan Hari Buruh Internasional disambut Pemerintah Kota Semarang dengan vaksinasi covid-19 kepada sejumlah buruh yang akan menggelar aksi damai. Vaksinasi berlangsung di Lobi Kantor Wali Kota Jalan Pemuda Semarang, dimana diawali dari pimpinan 10 federasi serikat buruh di Kota Semarang. Mereka yang akan disuntik vaksin inipun sebelumnya harus melakukan tes antigen sehingga yang hasilnya reaktif akan dimundurkan dari vaksinasi.

“Ini jadi kado terindah buat kami, karena kaum buruh akhirnya diperhatikan oleh Pemerintah dalam hal ini Pemkot Semarang. Dengan vaksin, pastinya imun kita jadi kuat dan kerja semangat untuk keluarga,” ungkap Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Kota Semarang Heru Budi Utoyo usai disuntik vaksin, Sabtu (1/5). Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyebut pemberian vaksin kepada buruh diberikan karena buruh merupakan salah satu profesi yang riskan dengan interaksi banyak orang sehingga harus memiliki imun dan kesehatan yang optimal. “Buruh ini salah satu yang riskan kena Covid karena interaksi dengan banyak orang. Jadi ya kita perhatikan saudara kita yang buruh ini dengan diberi vaksin”, ujar Hendrar. Seiring kondisi pandemi, aksi May Day di Kota Semarang digelar dengan konsep sambung rasa berjudul “Buruh Bicara.” Para buruh diberikan kebebasan berbicara dan bertanya kepada Wali Kota Semarang dan jajaran Forkopimda.

 

Sumber : cnnindonesia.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses