TNews, SULUT – Rekomendasi pemberhentian Wakil Ketua dan Anggota DPRD Sulut atas nama James Arthur Kojongian (JAK) oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulut memasuki babak baru. Babak baru tersebut hadir sejalan dengan masuknya surat dari Kemendagri terkait permintaan kelengkapan sejumlah prosedur dalam pelaksanaan tata beracara BK DPRD Sulut terhadap proses rekomendasi pecatan James Arthur Kojongian. Sebagaimana dirincikan Ketua BK DPRD Sulut Sandra Rondonuwu, Senin (3/5/2021), BK DPRD Sulut yang sudah memparipurnakan hasil rekomendasi tersebut dan hasilnya sudah dikirim ke Gubernur dan Kememdagri.
“Rekomendasi pemberhentian juga sudah diusulkan kepada partai yang bersangkutan yakni Partai Golkar. Setelah itu, sesuai PP nomor 12 tahun 2018, BK sesuai tugas sudah bekerja sesuai pasal 56 dimana BK menjaga kehormatan, moral, martabat dan etika dari pimpinan dan anggota DPRD,” jelas Sandra Rondonuwu. Ditambahkannya, proses tersebut sudah dilakukan sejak ada dugaan pelanggaran dari yang bersangkutan. “Setelah sudah ada putusan paripurna kemudian dikirim ke Gubernur dan Kemendagri. Kemudian dari Kemendagri mengirim surat kembali pertama tertanggal 16 Maret 2021 yang mempertanyakan mekanisme yang ditempuh BK. Mekanisme itu sudah kami jawab dan mengirim itu,” tegasnya.
Kemudian, lanjut politisi PDIP ini, DPRD Sulut menerima balasan Kemendagri tertanggal 14 April terkait gaji yang bersangkutan untuk dibayarkan. “Namun hal itu, menjadi kewenangan Sekretariat DPRD Sulut. Kemudian masuk lagi surat dari Kemendagri terkait tata beracara BK. Dan kami berpikir, itu tidak masalah karena hanya masalah tekhnis dan tidak mengurangi substansi,” ungkap SaRon sapaan akrabnya. Dirinyapun menegaskan, pihaknya siap melakukan mekanisme tata beracara sesuai permintaan Kemendagri. “Sementara tata beracara itukan sudah diatur dalam kode etik, dan kode etik itu yang kita pakai yang lama karena belum ada yang baru, kalau kemudian memintakan untuk dilakukan tata beracara itu, bagi saya secara pribadi atau kami BK berpikir itu tidak masalah.
Karena hal itu terjadi di ruang publik, kami siap dalam tata beracara, kami siap terbuka dengan memanggil semua pihak yang terlibat langsung. Kami ingin melakukan tata beracara dengan menghadirkan saksi-saksi kunci yang terlibat langsung dalam kejadian tersebut. Karena kami sudah menjalankan tugas dan tanggungjawab sesuai Peraturan Pemerintah,” tutupnya. Diketahui, kasus pelanggaran etik JAK terjadi beberapa bulan silam dikarenakan politisi Partai Golkar tersebut terekam kamera netizen melakukan tindakan membahayakan nyawa sang istri di jalan. Tindakan tersebut dilakukan JAK karena diduga dirinya sedang bersama selingkuhannya dalam kendaraan dimaksud.
Sumber : beritamanado.com