Forkopimda dan Tokoh Agama Sepakati 4 Poin Terkait Lebaran dan Kenaikan Isa Al-Masih

0
122

TNews, SULUT – Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey memimpin pertemuan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Forkopimda Sulut dalam rangka Pengamanan Masa Lebaran Tahun 2021 dan Perayaan ibadah Kenaikan Isa Al-Masih. Pertemuan yang digelar di Ruang Rantung Kantor Gubernur, Selasa (4/5/2021), dihadiri oleh Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw, Ketua DPRD Sulut Andi Silangen, Sekdaprov Sulut Edwin Silangen, Kakanwil Kemenag Sulut Anwar Abubakar, Ketua MUI Sulut, Ketua PHBI Sulut dan Ketua FKUB Sulut Pdt Lucky Rumopa.

Pada kesempatan itu, Gubernur Olly mengatakan sebelum dilaksanakan pertemuan saat ini, dirinya bersama Forkopimda Sulut sudah lebih dulu melakukan pertemuan membicarakan kesiapan menghadapi Hari Raya Besar Islam dan Kristen di tengah masa Pandemi Covid-19. Berdasarkan data laporan Satgas Covid-19 per tanggal 3 Mei 2021 tidak ada kasus bertambah, angka sembuh 9 orang dan tidak ada yang meninggal. “Artinya memang sudah hampir sebulan ini Covid-19 di Provinsi Sulut situasinya dalam terkendali, tapi kalau kita melihat pengalaman seperti di negara India kemarin suasananya memang sudah terbuka sehingga pemerintah disana mengizinkan untuk melaksanakan acara keagamaan secara besar-besaran dan akibatnya banyak masyarakatnya terkena dampak Covid-19,” kata Olly.

Untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19, maka Forkopimda Sulut sepakat mengikuti surat edaran dari Menteri Agama RI Nomor 3 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah/2021. Diketahui, dalam SE Menag RI jelas disampaikan bahwa Shalat Idul fitri 1 Syawal 1442 H Tahun 2021 dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat berdasarkan pengumuman gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 setempat. “Artinya masih diserahkan juga kepada gugus tugas untuk melihat dan mengatur langkah-langkah di dalam menjalankan acara hari raya keagamaan,” ungkapnya.

Sedangkan terkait peringatan Kenaikan Isa Al-Masih, dijelaskan Ketua FKUB Sulut Pdt Lucky Rumopa bahwa tidak diperbolehkan melakukan ibadah padang di tempat-tempat wisata. “Semua tempat wisata akan ditutup dan surat edarannya segera akan dikirim ke pihak pengelolah tempat wisata yang ada di Sulut,” jelas Pdt Lucky yang didampingi Ketua Ormas Adat LMI Sulut Pdt Hanny Pantouw.

Berikut 4 poin putusan bersama yang disepakati:

  1. Khusus di Kota Manado, Shalat Id hanya dilaksanakan di masjid-masjid tiap kelurahan, sedangkan di kabupaten/kota lain tergantung situasi serta kondisi setempat.
  2. Tak ada pawai takbiran, tapi dilakukan di masjid-masjid dan titik-titik yang telah ditentukan.
  3. Open House hari lebaran warga dianjurkan tak melaksanakan, dengan mengacu ketentuan pemerintah pusat yang melarang pejabat dan aparatur pemerintah untuk tidak melaksanakan.
  4. Terkait Peringatan Kenaikan Isa Al-Masih tidak diperbolehkan melaksanakan ibadah padang di tempat umum. Dan tempat wisata akan diberikan surat edaran untuk tidak beroperasi.

 

Sumber : beritamanado.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.