Penerima BPUM di Kotamobagu Diumumkan

0
54

TNews, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (pemkot) Kotamobagu melalui Dinas perdagangan koperasi dan usaha kecil menengah (Disdagkop-UKM ) mulai mengumumkan bantuan produktif usaha mikro (BPUM) kepada sebagian penerima di kotamobagu.

Pengumuman tersebut, bisa dilihat lewat papan pengumuman yang ada di instansi mereka.

Kepala Bidang Koperasi UKM, Meiva Najoan mengatakan, saat ini sebagian penerima sudah mencairkan bantuan tersebut dengan besaran Rp 1.200.000.

Meiva menambahkan masyarakat yang sudah mendaftar BPUM bisa langsung mengecek nama di papan informasi milik Disdakop – UKM.

“Jumlah penerima BPUM usulan 2021 yakni sebanyak 3.936 penerima dimana dari jumlah ini terdiri dari usulan dinas sebanyak 2.048 dan usulan PNM 1.888,” kata Meiva.

Lanjutnya, untuk proses pencairan BPUM tersebut, masyarakat bisa langsung ke bank yang di tunjuk sesuai yang tertera di daftar pengumuman dan penerima yang namanya tercantum sebagai penerima

“Penerima BPUM diharuskan membawa data diri berupa KTP dan kartu keluarga kemudian mereka akan mengisi surat pertanggung jawaban yang di sediakan pihak penyalur,” lanjutnya.

Meiva menambahkan, Batas waktu pencairan BPUM ini selama 3 bulan,

“Jika dalam waktu 3 bulan tidak di ambil maka secara otomatis bantuan ini akan di tarik pemerintah pusat,” tutupnya.

Taufik Paputungan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses