Tak Laporkan Aktifitas Usaha, Meiva: Sanksi Tegas Menanti

0
43

TNews, KOTAMOBAGU – Sanksi tegas akan diberikan Dinas perdagangan koperasi dan UKM (Disperindagkop-UKM) kotamobagu kepada koperasi-koperasi yang hanya memiliki papan tanpa memiliki aktivitas usaha dan tidak pernah melaporkan aktivitasnya.

Kepala Bidang Koperasi dan UKM Meiva Najoan mengatakan, kita akan mengusulkan untuk pembekuan koperasi yang sudah tidak aktif.

“Kita akan mengusulkan untuk pembekuan koperasi yang sudah tidak aktif,” kata Meiva.

Menurut Meiva, ada sebanyak 33 koperasi yang tidak masuk dalam pengawasan.

“Namun sebelum di usulkan untuk pembekuan akan ada pemeriksaan dari khusus terkait koperasi tersebut apakah benar-benar sudah tidak aktif lagi,” ungkap Meiva.

Lanjutnya, kami masih akan melakukan pendataan kembali kepada koperasi-koperasi tersebut sebelum diusulkan pembekuan ke pusat,” ujarnya.

“Kami akan terus melakukan konsultasi dengan disperindag provinsi sulawesi utara sehubungan dengan hal ini,” pangkasnya.

Taufik Paputungan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses