TNews, NASIONAL – Penegasan pemerintah pusat soal larangan mudik lokal ternyata tak membuat penerapan di daerah seirama. Beda daerah, beda juga implementasinya. Seperti diketahui, larangan mudik mulai diterapkan pada 6-17 Mei 2021. Dalam larangan mudik, ada aturan soal aglomerasi. Wilayah aglomerasi diartikan sebagai pengumpulan atau pemusatan dalam lokasi atau kawasan tertentu. Istilah aglomerasi kemudian dikaitkan dengan mudik lokal yang dianggap sebagai pengecualian masa larangan mudik yang disampaikan pemerintah.
Pemerintah lewat Satgas Penanganan COVID-19 lalu menegaskan bahwa semua jenis mudik dilarang. Itu termasuk mudik lokal di wilayah aglomerasi. “Untuk memecah kebingungan masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apa pun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi, dengan urgensi mencegah dengan maksimal interaksi fisik sebagai cara transmisi virus dari satu orang ke orang lain,” kata juru bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers, Kamis (6/5/2021). Di sisi lain, masing-masing pemerintah daerah punya persepsi sendiri soal mudik lokal ini. Simak pernyataan mereka.
Bekasi Siapkan Penyekatan
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memastikan ikut arahan pusat soal mudik lokal di wilayah aglomerasi. Dia akan rapat dengan pihak-pihak terkait. “Kalau perintah aglomerasi itu dari pusat tentunya daerah sih mengikuti, hanya saja, saya sekarang ini mau ngumpulin semua karena kan tidak hanya Pemerintah Kota Bekasi saja termasuk dengan kepolisian,” ujar Pepen ketika dihubungi, Jumat (7/5/2021). Dia menduga, bila teknis aglomerasi seperti yang dijelaskan pemerintah, warga Bekasi yang hendak mudik ke Bogor ataupun Depok juga tidak diperbolehkan. Termasuk bila warga Kota Bekasi yang hendak ke rumah saudara yang ada di Bogor. “Kalau kita lihat aglomerasi begitu ya tidak boleh kecuali ada hal-hal yang luar biasa,” katanya. “Kalau tafsir saya, orang mau silaturahim saja, mau halalbihalal saja, tidak boleh, terbatas 5 + 1 kalau nggak salah, apalagi yang mau wisata-wisata antardaerah,” sambung Pepen.
Makassar Perketat Perbatasan
Wali Kota Makassar Ramdhan ‘Danny’ Pomanto setuju dengan kebijakan itu dan akan memperketat batas Kota Makassar. Makassar termasuk wilayah aglomerasi Makassar, Maros, Sungguminasa, dan Takalar (Mamminasata). “Jadi begitu ada perintah begitu (dari pemerintah pusat), kita langsung amankan (diperketat). Artinya, selama ini kan memang kita juga begitu,” kata Danny, Jumat (7/5/2021). Danny juga tengah menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait larangan mudik di kawasan aglomerasi. “Saya harus pelajari dulu bagaimana petunjuk-petunjuk dan juknis-juknisnya. Di perbatasan kita sudah siapkan, sekarang sudah jalan semua TNI/Polri,” tegasnya.
Wali Kota Surabaya Bingung
Pemerintah pusat sebelumnya memperbolehkan mudik di wilayah aglomerasi. Namun keputusan itu diubah, Kamis (6/5) dan melarang warga mudik di aglomerasi. Mudik lokal Jatim area aglomerasi di Gerbang Kertasusila, seperti Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, dan Sidoarjo. “Kita akan terus koordinasi, karena berubah-berubah (Aturan larangan mudik). Kita juga harus mengikuti di lapangannya,” kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi saat ditemui di Balai Kota Surabaya, Jumat (7/5/2021). Pihaknya masih mengkoordinasikan mudik lokal wilayah Gerbang Kertasusila dengan Kapolda Jatim.
Artinya, jika warga dari Gerbang Kertasusila selain bertujuan untuk kerja, tidak boleh masuk Surabaya. Pemudik lokal dari wilayah tersebut dilarang masuk ke Kota Surabaya. “Kalau dia orang Surabaya karena dia tugas ya boleh saja, atau orang Mojokerto masuk Surabaya karena dia perjalanan dinas ya boleh. Kan boleh aturannya kalau perjalanan dinas. Tapi kalau dia bawa barang, nginep, turu ga boleh (Tidur tidak boleh),” tandasnya.
Gibran Bolehkan Mudik Lokal di Solo
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka masih tetap memperbolehkan mudik lokal. “Nanti kami koordinasikan lagi ya. Tapi sejauh ini masih kami bolehkan,” kata Gibran saat ditemui di Balai Kota Solo, Jumat (7/5/2021). Dia mempertanyakan bagaimana cara menyekat batas Solo dengan daerah lain. Sebab kawasan Solo Raya memang sudah menyatu antara satu dengan lainnya. “Karena Solo itu kecil banget kok. Masih kami bolehkan. Nanti penyekatan seperti apa kalau mudik lokal nggak diperbolehkan?” ujar dia.
Wali Kota Semarang Larang Mudik Lokal
Pemkot Semarang akan mematuhi larangan mudik lokal yang diterapkan Pemerintah Pusat. “Kan mudik dilarang, tidak usah didiskusikan, tidak usah ditawar ikuti saja anjuran pemerintah ini. Bukan apa-apa, kita perhatikan yang lebih besar supaya tidak terjadi sebaran COVID-19 yang meluas,” kata Wali Kota Semarang, saat ditemui di kantornya, Semarang, Jumat (7/5/2021). Hendi sapaannya, mengatakan untuk memastikan hal itu ditaati oleh pegawai di lingkungan Pemkot Semarang, ada aturan bahwa pegawai yang berasal dari luar Semarang diminta tetap ada di Semarang selama masa pembelakuan larangan mudik. “Yang kerja di Pemerintah Kota Semarang yang tinggalnya tidak di Semarang, saya bilang selama larangan mudik dia harus tetap di Semarang. Kata Pemerintah Pusat tanpa pengecualian, kalau kita ada pengecualian kan tidak elok,” ujarnya.
Gubsu Pastikan Pekerja Bebas Aktivitas
Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi menjamin larangan mudik lokal di wilayah aglomerasi tidak mengganggu mobilitas pekerja. Dia mengatakan warga yang bekerja tetap bisa beraktivitas. “Kerjanya di sini, pulang ke Tanjung Morawa (Deli Serdang), kan boleh,” ucap Edy di rumah dinas Gubsu, Jalan Sudirman, Medan, Jumat (7/5/2021).
Tangerang Berlakukan SIKM
Warga yang hendak melakukan perjalanan ke luar maupun masuk ke Kota Tangerang juga wajib memiliki surat izin keluar masuk (SIKM). “Jadi, jika masyarakat mau bepergian di luar wilayah aglomerasi, seperti Jabodetabek, itu wajib menyertakan SIKM,” ujar Asisten Daerah (ASDA) I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Tangerang Ivan Yudhianto dalam keterangannya yang dilansir dari website Pemkot Tangerang Kota, Kamis (6/5/2021). “Ada empat kegiatan masyarakat yang diperbolehkan mengurus SIKM, yaitu kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang,” ujarnya.
Sementara itu, masa aktif SIKM hanya berlaku untuk satu kali perjalanan saja. Warga yang akan kembali masuk ke wilayah kota Tangerang juga diminta membawa SIKM. “Hanya satu kali, nanti kalau mau balik lagi ke sini (Kota Tangerang), wajib mengurus SIKM kembali,” lanjutnya. “Dan terkait kendaraan yang membawa logistik itu diperbolehkan keluar-masuk Kota Tangerang,” sambungnya.
Bogor Tak Berlakukan SIKM
Wali Kota Bogor Bima Arya menegaskan, Pemerintah Kota Bogor melarang kegiatan mudik di Kota Bogor. Larangan ini berlaku bagi warga yang datang dari daerah aglomerasi Jabodetabek maupun dari luar wilayah aglomerasi Jabodetabek. “Peraturan menteri perhubungan nomor 13 Tahun 2021, mudik dilarang total. Semuanya, termasuk wilayah aglomerasi. Aglomerasi ini maksudnya Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, semuanya dilarang mudik. Jadi kami akan melakukan pengawasan secara ketat sesuai perencanaan yang telah dilakukan bersama-sama,” kata Bima Arya, Jum’at (7/5/2021).
“(Kegiatan) Non mudik masih dibolehkan, apabila ada hal-hal yang mendesak, pekerjaan, tugas, darurat dan lain sebagainya. Sekali lagi yang dilarang adalah mudik. Kenapa dilarang mudik, karena mudik ini berpotensi untuk meningkatkan penularan. Termasuk silaturahmi antar keluarga yang diimbau ditunda dulu, sebaiknya melakukan virtual,” imbuh Bima. Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) tidak diberlakukan di Kota Bogor. Warga dari daerah aglomerasi masih boleh ke Kota Bogor dengan syarat memiliki kepentingan pekerjaan, tugas, sakit dan lain sebagainya.
Sumber : detik.com