TNews, MINUT – Pasca menerima predikat” Tidak Wajar” dari BPK Sulut atas laporan 2020, Bupati Minahasa Utara (Minut) Joune Ganda, SE dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung, SH.MH langsung mengambil sikap tegas.
“Ini predikat yang sangat memalukan, tapi saya terima dengan lapang dada sambil secepat mungkin melakukan pembenahan besar-besaran semua jajaran dari OPD hingga tingkat desa, “tegas Joune Ganda, Jumat (7/5/2021) di Manado.
Menurut Joune Ganda, langkah awal yang strategis adalah membersihkan ‘dosa-dosa lama’ yakni korupsi dan pungutan liar serta tunggakan TGR yang masih terbawa dalam pemerintahan saat ini secara tuntas. ”Semua cara-cara lama selama ini terjadi di Pemkab Minut secara bertahap akan dihapus, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan tata kelolah keuangan,” kata Ganda.
Kata Joune Ganda, upaya pencegahan langkah tegas yang dilakukan adalah pemberantasan praktek Pungli, Gratifikasi dan Korupsi di sekolah dan pemerintah desa soal pengelolaan dana desa hingga mendesak agar para ASN maupun Aparat Pengawas Internal Pemerintah(APIP) segera menyelesaikan TGR dengan sanksi jika tidak diselesaikan maka yang bersangkutan tidak akan menerima sangsi tidak menerima Tunjangan Kinerja Daerah(TKD).
“Yang pasti saya dan pak Kevin akan mengawasi secara ketat seluruh proses dan tata kelolah keuangan agar terhindari dari tindakan pungli, korupsi dan grativikasi sehingga tahun 2020 status TIDAK WAJAR tidak terjadi lagi”tegas Bupati Joune Ganda sambil menegaskan tahun pertama kepemimpinanya akan fokus pada hal diatas.
Secara terpisah, Kepala Inspektorat Kabupaten Minut Umbase Mayuntu membenarkan saat ini Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung tengah “menyatakan perang” terhadap korupsi, pungli, grativikasi yang terjadi selama ini. “Kepada ASN yang terbukti melakukan tindakan-tindakan tersebut diatas akan mendapat sangsi tegas sesuai aturan ASN dan hukum yang berlaku.”ujar Umbase Mayuntu via telepon genggamnya.
Mayuntu menjelaskan soal pungli, Bupati mengingatkan para Kepala Sekolah dan para guru disekolah Negeri mulai dari PAUD,TK, SD hingga SMP tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun pada penamatan siswa atau para proses penerimaan siswa baru.
“Pak Bupati menegaskan akan menyatuhkan sanksi pencopotan bagi kepala sekolah dan bagi guru akan dimutasi kesekolah yang berbeda jika melanggar perintah ini”ujar Umbase sambil menambahkan khusus bagi sekolah swasta kebijakan beban keuangan perlu dimusyawarakan dengan orang tua siswa dan ada perjanjian tertulis.
Soal pengunaan dana desa kata Mayuntu, harus tepat sasaran dan transparan, yaitu harus terpampang lewat baliho serta rincian kegiatan diketahui oleh seluruh lapisan masyarat atau dipublikasikan. ”Diharapkan seluruh Hukum Tua mengelolah keuangan desa dengan baik dan benar serta transparan serta tidak ada tindakan menguntungkan diri sendiri atau Korupsi” tegas Umbase sambil mencontohkan salah satu sikap tegas Bupati Joune Ganda yaitu mencopot Hukum Tua Desa Nain I dari jabatannya akibat ditemukan penyalagunaan dana desa.
Dia menambahkan, dalam rangka menindaklanjuti edaran pimpinan KPK Nomor 13 Tahun 2021 tanggal 28 April tahun 2021 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya, Bupati Minut mengeluarkan surat edaran Nomor 231/BMU/V/2021. ”Yang pasti isi dari surat edaran ini disampaikan kepada Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara agar menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan yang berlawanan dengam kewajiban atau tugasnya,” tandas Umbase sambil menambahkan ketegasan Bupati ini intinya ada unsur penghargaan bagi yang patuh dan hukuman tegas kepada yang melanggar.
Tim Redaksi Totabuan News