TNews, Boltim – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) jalin kerjasama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara (Sulut).Agenda yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut Manado, Selasa (18/5/2021) itu, dalam rangka penandatanganan nota kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemda Boltim dan Kepala Kanwil Kemenkumham Sulut Lumaksono S.H, M.H., terkait pembentukan produk hukum daerah serta perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual. Rabu (19/05)
Pada kesempatan itu, Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto S.Sos., menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Kanwil Kemenkumham Sulut, atas dilakukannya penandatanganan MOU dengan pemda Boltim.
Menurut Bupati Sachrul, sasaran utamanya adalah untuk memberikan kemudahan bagi pemkab Boltim dalam penyusunan dan penegakan produk hukum hak kekayaan intelektual dan peningkatan kesadaran masyarakat, terlebih kepada para pelaku usaha dalam rangka perlindungan hak atas kekayaan intelektual.
“Pemerintah daerah masih sangat membutuhkan bimbingan, arahan serta fasilitas terkait pembentukan produk hukum daerah serta perlindungan pemanfaatan kekayaan intelektual bagi pelaku UMKM maupun pelaku ekonomi lainnya,” kata Bupati Sachrul.
“Perlindungan ini guna mencegah penyalahgunaan hak cipta atau merek oleh pihak yang tak bertanggung jawab dan beresiko melakukan eksploitasi manfaat ekonomi dari hak cipta atau merek,” sambungnya.
Bupat juga berharap kerjasama akan terus terjalin, sehingga dapat tercipta sinergitas dan kontribusi yang positif agar nantinya bisa melahirkan regulasi yang baik, taat azas, mempunyai kepastian hukum serta dapat memberikan kemanfaatan.
“Melalui MOU ini diharapkan Pemkab Boltim dapat mendapatkan bantuan dalam hal perencanaan penyusunan perda, naskah akademik, serta pendidikan dan pelatihan bidang pembentukan produk hukum daerah dan perlindungan pemanfaatan kekayaan intelektual baik komunal maupun personal,” ujar Sachrul.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulut, Lumaksono, S.H. M.H., menjelaskan nota kesepahaman kerjasama tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan koordinasi dan kemitraan.
“Ini bertujuan untuk saling menunjang pelaksanaan tugas di bidang pembentukan produk hukum daerah, antara Pemkab Boltim dengan Kanwil Kemenkumham Sulut,” jelas Lumaksono.
Dengan ditandatanganinya nota kesepahaman tersebut lanjut Lumaksono, maka Pemkab Boltim dapat menggunakan sumber daya yang ada di Kanwil Kemenkumham Sulut.
“Ada beberapa pelaksanaan perencanaan program pembentukan Perda, penyusunan Ranperda serta produk hukum daerah lainnya. Selain itu, penyusunan naskah akademik, penyebarluasan produk hukum daerah serta pendidikan dan pelatihan bidang pembentukan produk hukum daerah,” terangnya.
Turut hadir dalam penandatanganan nota kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) antara Kepala Kanwil Kemenkumham Sulut, yakni Wakil Bupati Boltim Oskar Manoppo, Sekda Boltim Sonny Warokka, Kepala Disperindag Norma Linggama, Kepala Diskominfo Ikhlas Pasambuna, serta Kabag Hukum Pemkab Boltim Hendra Tangel. (Iki)