TNews, KOTAMOBAGU – Pemerintah kotamobagu (pemkot) melalui Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Sarana Prasarana (Sapras) Kotamobagu mewajibkan setiap gedung pemerintah maupun swasta di wilayahnya harus menyediakan alat Pemadam Api Ringan (APAR).
Hal ini disampaikan Kepala bidang Damkar dan Sapras kotamobagu, Erwin Sugeha mengatakan, wajib untuk menyediakan APAR pada bangunan gedung pemerintah dan swasta.
“Setelah lebaran ini kita akan melakukan pemeriksaan apakah tabung pemadam kebakaran sudah di sediakan atau belum, kalau belum kami akan memberikan teguran sesuai ketentuan,” kata Sugeha.
Menurut Sugeha, untuk yang sudah memiliki alat pemadam kebakaran diwajibkan untuk melakukan pemeliharaan setiap tahun.
“Kami juga sudah menyampaikan agar melakukan penambahan alat proteksi kebakaran disetiap gedung pemerintah maupun swasta,” pungkasnya.
Taufik Paputungan