TNews, HUKRIM – Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinonaktifkan usai tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) bakal melayangkan laporan ke Komnas HAM hari ini, Senin (24/5). Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi KPK sekaligus satu dari 75 pegawai yang dinonaktifkan, Sujanarko menyebut, laporan dilayangkan terkait dugaan pelanggaran HAM dalam tes alih status pegawai KPK menjadi pegawai negeri sipil (PNS) itu. “Masih sekitar TWK, apa saja yang dilanggar dari prespektif HAM,” kata Sujanarko saat dikonfirmasi, Senin (24/5).
Sujanarko namun demikian enggan menjelaskan lebih detail terkait laporan tersebut. Menurut dia, laporan akan diserahkan langsung ke kantor Komnas HAM Senin (24/5) hari ini sekitar pukul 12.00 WIB. Ia menyebut, laporan nantinya akan diserahkan langsung oleh perwakilan 75 pegawai yang dinonaktifkan dan tak lulus TWK,dan didampingi sejumlah organisasi bantuan hukum seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah. “Sekitar 15 orang ya. Perwakilan 75, YLBHI, LBH Muhammadiyah,” kata dia.
TWK, satu dari sekian rangkaian proses alih status pegawai lembaga antirasuah menjadi ASN, sebelumnya banyak menuai polemik. Sejumlah pihak menuding TWK hanya upaya untuk menjegal para pegawai KPK yang kritis. Novel Baswedan, penyidik sekaligus pegawai yang ikut dinonaktifkan menduga, para pegawai yang kini dinonaktifkan memang menjadi target untuk disingkirkan. Ia mempertanyakan alasan penonaktifan tersebut, sebab sebagian besar di antara mereka adalah para pegawai yang kritis. Ia meyakini, para pegawai yang dinyatakan tak lulus tes wawasan kebangsaan memiliki integritas dalam memberantas korupsi. Bahkan sulit dipengaruhi. “Pertanyaannya adalah kenapa? Mereka ini adalah orang-orang yang kritis, orang-orang yang kerja baik,” kata Novel.
Sumber : cnnindonesia.com