TNews, BOLTIM – Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sam Sachrul Mamonto, S.Sos yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Ir sonny Waroka, dalam kegiatan. Temu kerja kesepakatan teknis batas wilayah administrasi desa kabupaten Boltim yang bertempat di Aula Lantai III Kantor Bupati. Senin (24/05)
Dalam kegiatan tersebut, Sekrtaris Daerah (Sekda) Ir. Sonny Warokka yang didampingi langsung oleh Kepala BagianTata Pemerintahan dan otda yang juga Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Ikhlas Pasambuna.
Surveyor pemetaan madya pusat pemetaan batas wilayah Badan informasi geospasial Agus Makmuriyanto, ST. M.Si dalam sambutnya mengatakan, dalam batas wilayah administrasi suatu desa maupun kelurahan, merupakan salah satu unsur dasar eksistensi suatu desa/kelurahan, keberadaan batas wilayah memperkuat pemerintahan, antara lain dibutuhkan untuk ketertiban administrasi. Dengan diterbitkannya UU no 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, serta semakin memperkuat arti penting batas wilayah administrasi.
“Mengingat tinggin nilai suatu wilayah desa/kelurahan bagi pemerintahan desa di wilayah tersebut. Penetapan dan penegasan dalam pelaksanaanya memerlukan adanya pedoman, sebagai dasar pemahaman dalam memenuhi aspek yuridis dan juga aspek teknik survei serta pemetaan,” Kata mukmuriyanto.
Sekratris daerah (Sekda) dalam sambutannya mengatakan,berdasarkan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa disebutkan, bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat berdasarkan prakarsa masyarakat.
“Dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini mengandung makna, bahwa desa memiliki batas wilayah yang harus di atur dan mempunyai kejelasan serta dasar hukum,” ujar Waroka.
Sekda juga menambahkan, bahwa penentu batas wilayah, seperti batas desa tentu saja tidak hanya menyangkut ruang, namun lebih dari pada itu, kita perlu mengetahui batas desa yang jelas sebagai wilayah kerja secara administratif. Serta dapat memberikan kemudahan bagi suatu kecamatan, kabupaten bahkan provinsi dalam menentukan wilayah jaringan kerjanya, sehingga memerlukan perhatian khusus dan seimbang terhadap penyelenggaraan otonomi daerah.
“Desa merupakan pemerintah yang dekat sekali dengan masyarakat karena dari desa itulah masyarakat mendapatkan informasi terkait program-program pemerintah baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Karena hal ini merupakan salah satu unsur dasar pada pemerintahan desa,” terangnya.
Ia berharap nantinya, apa saja yang berkaitan dengan permasalahan batas desa, agar dapat diselesaikan dengan baik menginngat batas desa sangat penting, pekerjaan ini harus menjadi fakus dan perhatian kita bersama.
“Saya harapkan permaslahan dilapangan yaitu saling klaim wilayah perselisihan langsung cepat diselesaikan para camat, sangadi sehingga tidak perlu sampai ke bupati. Saya berharap ini tidak terjadi,” tutupny. (Iki)