TOTABUANEWS, Kotamobagu – Ulah yang dilakukan pengawas proyek drainase Kelurahan Upai Kecamatan Kotamobagu Utara, disorot sejumlah elemen warga. Mereka meminta Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kotamobagu selaku penanggung jawab proyek, segera mengambil langkah tegas, atas perbuatan yang dilakukan pengawas perusahaan PT Lia Membangun Persada yang melarang wartawan melakukan tugas peliputan. Salah satunya dilontarkan anggota LSM Pusat Belajar Lintas Komunitas (PUBLIKA) Darman Matara S.Hut.
Darman mengatakan, perusahaan yang mempekerjakan pengawas tersebut segera diberikan sanksi. “Dinas PU jangan hanya diam saja atas perlakuan yang dilakukan oleh pengawas tersebut. Kepala Dinas PU harus segera memberikan sanksi tegas kepada perusahan yang memiliki pengawas seperti itu. Ini tidak bisa dibiarkan saja,” tegas Darman saat bersua Totabuanews, Sabtu (09/11/14).
Lanjut aktivis vokal Kotamobagu ini, sikap tak terpuji itu, sudah mencoreng dan mengangkangi program Pemerintah Kota Kotamobagu. Dimana sesuai dengan pernyataan yang disampaikan Walikota Ir Tatong Bara beberapa waktu lalu, setiap program pemerintah bersifat transparan dan seluruh warga Kotamobagu berhak mengawasi dan mengontrol semua program pemerintah.”Kalau seperti ini kejadiannya, berarti ada indikasi tidak baik yang terjadi dalam proyek tersebut.
Kan semua stackeholder bisa mengawasi. Apa lagi peran Media sebagai salah satu kontrol kenapa harus dilarang,” ujar Darman.
Dia juga berharap, kejadian ini tidak terjadi pada pekerjaan proyek lain yang ada di Kotamobagu.
“Semoga saja ini menjadi yang pertama dan terakhir,”tutupnya.
Peliput: Erwin Makalunsenge
Editor: Konni Balamba