TNews, POLITIK – Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak perlu lagi dibahas dari awal lantaran telah disepakati pada rapat pengambilan tingkat pertama pada 2019 lalu. “Harus disepakati antara pemerintah dan poksi-poksi di Komisi III. Hemat saya tidak perlu (dibahas dari awal),” kata Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/6). Arsul menyebut pembahasan dari awal bisa dilakukan untuk sejumlah pasal yang tengah menjadi sorotan masyarakat. Mengingat, Presiden Joko Widodo sempat menegaskan bahwa ada 14 pasal di RKUHP yang perlu dibahas lebih lanjut.
“Kecuali 14-16 pasal yang ramai dapat sorotan di masyarakat, itu saja. Ngapain bahas satu persatu, nanti sampai DPR ini selesai, enggak selesai (RKUHP). Yang udah disepakati, disepakati aja. Fraksinya aja masih tetap,” ujarnya. Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) akan segera masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021. “Jadi tadi ada kesepakatan bahwa ini akan segera dimasukkan sebagai RUU Prioritas 2021, kemudian karena carry over, maka bahas pasal-pasal mana saja yang belum tuntas,” kata Edward di Kompleks Parlemen usai rapat kerja bersama Komisi III DPR, Rabu (9/6).
RKUHP kembali memicu polemik. Pada 2019, DPR periode 2014-2019 batal mengesahkan RKUHP karena mendapat banyak penolakan dari masyarakat. Sempat mereda, polemik mengenai RKUHP kembali muncul ke permukaan. Sejumlah pihak masih menyoroti sejumlah pasal-pasal yang dianggap kontroversial, termasuk mengenai pasal penghinaan terhadap presiden.
Sumber : cnnindonesia.com