TNews, HUKRIM – Kisah seorang driver ojek online (ojol) yang mengaku sempat dijadikan tersangka gegara mengantar pesanan dus isi miras viral di media sosial. Kisah driver ojol bernama Andri (36) itu mendapatkan respons dari warganet hingga Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Warga Laweyan itu menuliskan kisahnya di akun Facebook @info cegatan solo dan sekitarnya. Dalam ceritanya, Andri menguraikan kronologi kejadian yang menimpanya itu. Bahwa pada Jumat (11/6/2021) dia mendapatkan pesanan dari seseorang untuk membelikan anggur madu seharga Rp 375.000.
Kemudian oleh pemesan, pesanan itu diminta diantar ke sekitar Terminal Tirtonadi. Namun saat barang tiba di lokasi, pemesan enggan membayar dengan alasan masih ada yang kurang dan dirinya diminta untuk menunggu. Di saat menunggu itulah datang seorang driver ojol lain dan menanyakan isi kardus yang dibawanya. Setelah dibuka ternyata yang dibawanya adalah miras jenis anggur merah. Tidak berselang lama, tim Sparta Polresta Solo datang ke lokasi dan membawa sang driver ojol beserta rekannya itu ke Polresta Solo. Sang driver dimintai keterangan terkait miras yang dibawanya tersebut. Usai melalui pemeriksaan, sang driver ditetapkan sebagai tersangka.
Padahal, dirinya sudah menjelaskan bahwa barang tersebut bukanlah miliknya. Dia hanya diminta mengantarkan pesanan itu kepada pemesan sesuai dengan prosedur di PT Gojek Indonesia. Terkait kejadian tersebut, Wakapolresta Solo AKBP Deny Heryanto menjelaskan, sesuai prosedur terkait kepemilikan miras memang harus dilakukan pemeriksaan. “Kalau sesuai prosedurnya barang siapa yang berkaitan dengan peredaran miras, penjualnya dan orang yang membawanya harus dimintai keterangan,” kata Deny saat ditemui di Stadion UNS, Solo, Minggu (13/6/2021). Hanya saja Deny meragukan jika sang driver sudah ditetapkan sebagai tersangka usai kedapatan membawa miras itu.
“Sebenarnya, miras ini masuknya ke tipiring (tindak pidana ringan), Jadi kalau dibilang tersangka saya agak-agak ragu” urainya. Viralnya kasus tersebut membuat pihak Gojek pun akhirnya angkat bicara. Gojek wilayah Jateng dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberikan pendampingan terkait kasus yang menimpa salah satu mitra kerjanya di Solo itu. “Terkait permasalahan ini, kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan melakukan pendampingan kepada mitra dalam mediasi dengan Polres Surakarta. Pada saat ini mitra tidak menjadi tersangka dan tidak dikenai wajib lapor ke pihak kepolisian,” kata Head of Corporate Affairs Gojek Jateng dan DIY, Arum K Prasodjo, melalui keterangan resmi yang diterima, Minggu (13/6/2021).
Arum menambahkan, bahwa dalam penggunaan pelayanan seperti GoShop, pelanggan harus menyertakan keterangan yang lengkap terkait dengan barang tersebut. “Perlu kami tekankan bahwa saat menggunakan layanan GoShop, pelanggan wajib memberikan informasi yang lengkap dan akurat di dalam kolom keterangan yang disediakan dalam laman GoShop,” ujarnya. Hal ini sebagaimana syarat serta ketentuan dalam penggunaan layanan yang disediakan oleh Gojek tersebut. Selanjutnya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka angkat bicara….
Empat hari setelah kejadian tersebut, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengundang Andri ke Balai Kota Solo. Kedatangan Andri didampingi rekannya dan perwakilan Gojek. Gibran mengatakan kedatangan mereka hanya sekadar mencurahkan isi hati (curhat). “Mereka cuma curhat. Ya merasa resah aja karena kemarin,” kata Gibran usai pertemuan di Balai Kota Solo, Selasa (15/6/2021). Gibran pun berpesan agar driver ojol selalu hati-hati saat menjalankan tugasnya. Salah satunya dengan mengecek barang terlebih dahulu saat hendak mengantar barang. “Sebelum kirim barang cek dulu, beneran madu apa nggak. Kemarin kan madu tapi isinya bukan,” kata putra sulung Presiden Joko Widodo itu.
Sementara terkait kasus hukumnya, Gibran menyerahkan kepada kepolisian. Dia mengaku tidak berwenang turut campur menangani kasus itu. “Itu dah wewenang Pak Kapolres, yang penting mereka dah aman. Tanggung jawab saya dah sampai di sini,” ujar Gibran. “Kasusnya dah selesai. Mereka dah terima orderan lagi, aktivitas seperti biasa. Yang penting dah selesai dan tidak jadi tersangka,” imbuhnya. Sementara, Andri sempat panik karena sesaat setelah kejadian penangkapan, dirinya dibawa ke kantor polisi. Setelah diperiksa, dia diminta menandatangani surat yang tertulis bahwa dirinya sebagai tersangka. “Kita kan waktu itu lihat kok masuknya ke kantor polisi. Kita kan juga bingung, mau pulang kita ya udah, tanda tangan itu.
Kita lihat di rumah kok begini (jadi tersangka),” kata Andri di depan kantor Wali Kota Solo, Selasa (15/6/2021). Merasa panik, dia pun ingin memviralkan kisahnya di media sosial. Namun Andri mengatakan bahwa dirinya ternyata tidak menjadi tersangka dan hanya berstatus saksi. “Karena waktu itu kita menjadi tersangka ya. Sudah diselesaikan dan tidak menjadi tersangka dan tidak wajib lapor, itu sudah selesai kita. Sudah diselesaikan satgas Gojek,” ujarnya. Dia pun memastikan tidak ada tindak kekerasan yang dilakukan polisi. Bahkan dirinya mendapatkan tali asih sebagai ganti rugi telah mengeluarkan uang Rp 375 ribu dalam menjalankan pesanan tersebut.
Sumber : detik.com