TNews, NASIONAL – Larangan penumpang penerbangan dari Indonesia ke Hong Kong mulai berlaku hari ini, Jumat (25/6/2021). Hal tersebut seiring dengan kebijakan pemerintah Hong Kong yang menetapkan status Indonesia menjadi negara kategori A1 alias memiliki resiko tinggi. “Kebijakan ini ditempuh Pemerintah Hong Kong karena terdapat peningkatan jumlah importir cadas (kasus impor) COVID-19 dari Indonesia,” tulis keterangan Kemenlu yang dikutip.
Indonesia bukan menjadi satu-satunya negara yang dilarang masuk ke Hong Kong. Pihaknya juga melarang penerbangan dari Filipina, India, Nepal dan Pakistan. Negara-negara itu sudah lebih dulu masuk kategori A1. Kebijakan tersebut bersifat sementara dan akan dikaji ulang secara periodik. Kemenlu pun mengimbau bagi para pekerja migran Indonesia yang berada di Hong Kong segera berkoordinasi dengan majikan dan agen masing-masing mengenai keputusan baru ini.
“KJRI Hong Kong akan memastikan pemenuhan hak-hak PMI sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuh Kemenlu. Sebelumnya, pemerintah Hong Kong juga mengumumkan maskapai Garuda Indonesia dilarang membawa penumpang ke Hong Kong sejak 22 Juni lalu sampai 5 Juli 2021 mendatang. Hal tersebut terjadi usai adanya penumpang yang terbukti positif COVID-19 dalam penerbangan dari Jakarta.
Sumber : detik.com