TNews, POLITIK – Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta Salim Segaf al-Jufri tampil di level kepemimpinan nasional. Hal tersebut menjadi rekomendasi Musyawarah Majelis Syura IV yang diselenggarakan pada Rabu (30/6). Rekomendasi ini diambil dengan tujuan agar masyarakat mengetahui bahwa PKS sebagai partai oposisi hadir di hadapan publik. Salim Segaf merupakan Ketua Majelis Syura PKS. “Peserta musyawarah merekomendasikan agar Ketua Majelis Syura PKS Dr. Salim Segaf al-Jufri memberikan keteladanan nyata di hadapan publik,” demikian bunyi rekomendasi Musyawarah Majelis Syura IV sebagaimana dikutip dari situs resmi DPP PKS, Rabu (30/6).
“Saatnya tokoh kunci PKS dikenal publik secara luas,” tambah keterangan tersebut. Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PKS, Ahmad Fathul Bari, menerangkan bahwa rekomendasi dibuat Majelis Syura PKS sejauh ini baru sebatas meminta Salim Segaf untuk tampil dalam kepemimpinan nasional sebagai salah satu tokoh kunci sekaligus pimpinan tertinggi di PKS. Menurutnya, Majelis Syura PKS belum memutuskan apakah akan mengusung Salim Segaf sebagai calon presiden (capres) di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang atau tidak.
“Sementara keputusannya belum menyebutkan hal tersebut [Salim Segaf jadi capres],” kata Fathul. Lewat langkah ini, dia menjelaskan, Majelis Syura PKS berharap kehadiran dan keteladanan kepemimpinan Salim Segaf dapat dirasakan dan diketahui publik publik secara lebih luas. Sebelumnya, Ketua Departemen Politik DPP PKS, Nabil Ahmad Fauzi, mengatakan bahwa Munas PKS mengamanatkan prioritas capres dari internal.
Namun, PKS tak menutup peluang mengusung politikus nonkader, seperti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, serta Ketua Umum Partai Demorkat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Nabil menyampaikan PKS bersedia mengusung capres nonkader dengan tiga pertimbangan. Pertama, koalisi partai pengusung memenuhi ambang batas pencalonan presiden. Kedua, tingkat keterpilihan capres-cawapres. Selain itu, PKS mensyaratkan kesepakatan antarpartai pengusung calon.
Sumber : cnnindonesia.com