TNews, SULUT – Telah beredar di sejumlah media social, surat pemberitahuan dari Dinas Kesehatan provinsi Sulawesi Utara (Sulut), ditujukan kepada seluruh kepala Dinas Kesehatan di 15 kabupaten/kota se Sulut, bahwa mulai pekan depan, dinkes wajib melakukan vaksinasi anti virus covid-19 kepada anak usia 12 sampai 17 tahun.
Dalam surat bernomor 440/Sekr/004.VC19.E/VII/2021 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinkes Provinsi Sulut dr. Debie K R Kalalo MSc.PH, menjelaskan bahwa surat tersebut untuk menindaklanjuti Surat Edara (SE) dari Plt. Direktur Jendral Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2K) Kemenkes RI, tentang vaksinasi tahap 3 bagi masyarakat rentan serta masyarakat umum lainnya, dan vaksinasi Covid 19 bagi anak usia 12-17 tahun.
Surat tersebut mencantumkan 3 poin diantaranya;
- Pelaksanaan vaksinasi pada anak usia 12-17 tahun di provinsi Sulut dimulai tanggal 5 juli 2021 (pecan depan) secara serentak di 15 kabupaten/kota dengan lokasi yang telah ditentukan yang akan dilaunching secara darimh oleh Guberunur Sulut.
- Dinas Kabupaten/kota berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/kota dan cabang dinas pendidikan daerah untuk pelaksanaan vaksin anak usia 12-17 tahun.
- Jenis vaksin yang akan digunakan yakni jenis sinovac.
Sementara itu, saat dikonfirmasi ke kepala dinas kesehatan Kotamobagu dr. Tanty Korompot membenarkan adanya surat edaran tersebut. “Iya saya sudah menerima via WhatsApp terkait surat yang sama,” singkat kadis.
Namun sayangnya, Kadis belum berkomentar apakah Kotamobagu akan melaksanakannya pada pekan depan.
Konni Balamba