TNews, BOLTIM – Kepolisian Resor Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggelar press release pengungkapan kasus pencurian barang elektronik. Press release yang dipimpin langsung Kapolres Boltim AKBP Irham Halid SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Sahroni Derasyid, S.IP bersama jajaran reskrim. Senin (5/07)
Kapolres Irham Halid menyampaikan terkait kasus tindak pidana pencurian dengan tersanga inisial DM (36) berhasil diringkus Tim Reskrim Boltim pada 3 Juli 2021. Tersangka yang bergerak sendiri ini sempat dilakukan pengejaran polisi di daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).
“Polres sudah mengetahui tempat penjualan barang-barang elektronik hasil curian oleh tersangka ini. Dengan barang bukti rekaman CCTV, selanjutnya dilakukan pengejaran oleh tim Reskrim dan Intel,” ungkapnya.
Lanjutnya juga, atas hasil pengembangan penyidikan terhadap tersangka, diketahui jika barang bukti yang kini diamankan Polres Boltim merupakan hasil kejahatan di sembilan TKP di tiga daerah yakni Kabupaten Boltim, Bolsel dan Kota Kotamobagu.
“Tersangka kita kenakan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun,” tutup Kapolres. (Iki)