TNews, KOTAMOBAGU – Demi memutus rantai penyebaran virus covid-19, pemerintah kota melalui walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara, mengeluarkan surat edaran untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Surat edaran tersebut mulai berlaku sejak 6 juli sampai dengan 18 juli 2021.
Menanggapi Surat edaran itu, pemerintah kelurahan Motoboi Besar, kecamatan Kotamobagu Timur, langsung menindaklanjutinya.
Lurah Motoboi Besar Tendy Ponubu kepada Tim Redaksi Totabuan News mengaku, pihaknya langsung mengamankan surat edaran walikota tersebut. “Mala mini kami langsung menggelar apel PPKM. Semua poin poin dalam surat edaran langsung dilaksanakan. Terutama membatasi aktivitas kemasyarakat baik minimarket, toko, warung, rumah makan, dibatasi hanya sampai pukul 20.00 wita, pembatasan ini berlaku sampai tanggal 18 juli,” tegas Lurah.
“Jika masih ada yang melaksanakan kegiatan diatas jam yang sudah ditentukan, maka kami selaku pemerintah tak segan memberikan teguran keras,” tegasnya lagi.
Selain itu, pihak kelurahan kata Lurah, akan mengaktifkan posko PPKM. “Ini akan melibatkan seluruh personil yang sudah mendapatkan SK dari Lurah,” jelas Lurah.
Ia berharap, agar seluruh masyarakat dapat mematuhi apa yang sudah menjadi aturan pemerintah. Hal ini juga untuk kebaikan dan kesehatan masayarakat. “Di rumah saja, tetap patuhi protocol kesehatan,” tutup Lurah.
Konni Balamba