TNews, BOLMONG – Badan Kepagawain Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) telah menerima sanggahan dari tiga pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Masa sanggah hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK dibuka BKPP Bolmong sejak Tanggal 4 hingga 6 Agustus 2021.
Dikatakan Kepala BKPP Umarudin Amba, hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) No. 27, 28, dan 29/2021, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
Pelamar yang dapat melakukan sanggah kata dia, yakni pelamar yang tidak lolos verifikasi seleksi administrasi dan merasa keberatan akan hasil tersebut.
“Pasca pengumuman hasil verifikasi berkas, kami telah menerima tiga sanggahan dari peserta yang tidak lolos berkas,” ungkap Amba, Minggu (08/08/2021).
Tiga sanggahan yang diterima panitia yakni berasal dari jurusan pertanian, hukum tata negara dan tenaga formasi keparawatan.
“Masa sanggah yang dibuka selama tiga hari tersebut merupakan ketentuan yang sudah ditetapkan,” tegasnya.
Diketahui, sanggahan yang dilayangkan itu karena panitia menggugurkan berdasarkan syarat yang tidak dipenuhi pelamar, seperti contoh untuk formasi tenaga keperawatan, STRnya sudah tidak berlaku lagi.
Imran Asiaw