TNews, BOLMONG – Proses pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang digelar secara serentak di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) pada beberapa bulan lalu telah selesai dilaksanakan, dan saat ini tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati untuk nama-nama hasil pemilihan.
Namun dari semua desa yang ada di Kabupaten Bolmong, masih ada tersisa satu Desa yang belum memasukan hasil pemilihannya, karena ada permasalahan. Desa yang bermasalah itu yakni Desa Tandu, Kecamatan Lolak.
Belum adanya hasil pemilihan BPD di Desa tersebut, sebagaimana yang disampaikan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bolmong, Deker Rompas.
“Ya, masih ada satu desa yang belum memasukan hasil pemilihannya,” kata Deker,” kata Deker, Minggu (08/07/2021).
Ia menegaskan, bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong, selalu mengingatkan bahkan mewarning kepada Sangadi itu sendiri maupun Camat selaku penaggungjawab di wilayah setiap Kecamatan, agar dapat menuntaskan segala permasalahan yang timbul pada saat pemilihan. Meskipun, persoalan ini tidak ada sanksinya.
Akan tetapi lanjut dia, hal ini akan sangat berpengaruh pada tahapan Pemilihan Sangadi (Pilsang) di Bolmong. Karena diketahui bersama, tahapan Pilsang di 96 Desa dari 200 Desa di Bolmong, seharusnya serentak di gelar pada Agustus 2021 ini.
Deker menjelaskan, hal itu berpengaruh pada pelaksanaan tahapan Pilsang, karena BPD yang baru terpilih inilah yang akan membentuk panitia pemilihan kepala desa yang akan digelar secara serentak pada tahun ini.
“Sebenarnya, sangsi yang paling berat itu jika sampai tahapan akan dimulai, kemudian data Kecamatan Lolak belum lengkap, maka akan berpengaruh pada desa-desa yang akan melaksanakan pilsang di Kecamatan Lolak tersebut, dan itu akan terancam tidak bisa terlaksana. Karena BPD yang akan membentuk panitia pilsang di tingkat desa,” ujar Deker.
Untuk itu dia berharap, agar desa yang belum memasukan usulan nama anggota BPD dari Desa Tandu segera dapat memasukannya. Dengan ketentuan, usulan anggota BPD hasil pemilihan tersebut harus sesuai dengan juknis atau aturan yang ada.
“Demi kelancaran bersama dalam mempersiapkan tahapan pilsang 2021, agar ini dapat menjadi perhatian semua kepala desa,” imbaunya.
Sekadar diketahui, SK Bupati untuk pelantikan anggota BPD terpilih di 14 Kecamatan sedang dalam proses. Sedangkan Kecamatan Lolak masih ada satu desa yang bermasalah untuk penerbitan SK anggota BPD.
Imran Asiaw