Sadis! Pemuda Ini Tusuk Mati PSK Online

0
82
ilustrasi

TNews, HUKRIM – SS (20) seorang penjaja seks dibunuh secara sadis oleh pelanggan gegara gagal berhubungan intim. Usai dibunuh dengan cara ditusuk, jasad SS dibungkus selimut dan dibuang ke sungai.

“Tersangka memasukkan korban ke sungai Cidurian nggak jauh dari rumahnya,” ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (27/8/2021).

Aksi itu dilakukan pelaku bernama Iqbal Akhmad Romadoni alias Abay (22) setelah gagal berhubungan seks gegara tak kunjung ereksi pada Senin (12/8) lalu. Pelaku menusuk korban sebanyak 65 kali.

Sebelum membuang ke sungai, jasad korban dibungkus menggunakan kain sprei hingga selimut. Jasad korban didiamkan terlebih dahulu setengah hari. Hingga pada malam hari, pelaku membuang jasad korban ke sungai dengan dibawa menggunakan gerobak.

“Diselimuti sprei yang ada di kamar tersangka. Di simpan dulu beberapa jam sampai sore. Setelah itu jam 18.30 WIB lalu dibawa ke gerobak di buang ke sungai,” katanya.

Jasad korban ditemukan empat hari kemudian atau pada 16 Agustus 2021 oleh warga. Menurut Aswin, jasad korban sempat terseret arus sungai.

“Korban di buang di dekat rumah tersangka kemudian terseret arus dan ditemukan warga,” tutur dia.

Tim Resmob Polrestabes Bandung dan Polsek Rancasari lantas memburu pelaku. Abay berhasil ditangkap di Ciamis dan sempat melakukan perlawanan hingga dihadiahi timah panas.

Sebelumnya, Sesosok mayat perempuan ditemukan di Bandung. Mayat perempuan tersebut tertutup selimut hingga dikerubungi lalat.

Mayat tersebut pertama kali ditemukan oleh dua orang warga. Saat itu, posisi mayat terbungkus selimut.

Mayat perempuan tersebut ditemukan di Kampung Empang Pojok, RT 04 RW 06 Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung pada Senin (16/8/2021).

 

Sumber : detik.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.