Sanksi Ringan ke Lili Pintauli Dituding Perburuk Citra KPK

0
89

TNews, HUKRIM – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang hanya menjatuhkan sanksi potongan gaji terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar meskipun melanggar kode etik berat terkait kasus Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial. ICW menilai dewas memperburuk citra KPK di mata publik.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut perbuatan Lili Pintauli dapat disebut sebagai perbuatan koruptif. Menurutnya, semestinya Dewas KPK tidak hanya mengurangi gaji pokok Lili, tetapi juga meminta yang bersangkutan untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisioner KPK.

“Desakan agar Lili Pintauli segera hengkang dari KPK bukan tidak berdasar. Ada sejumlah alasan, baik secara yuridis maupun moral, yang melandasinya,” kata Kurnia kepada wartawan, Selasa (31/8/2021).

Alasan pertama, tindakan Lili sudah memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Regulasi itu menyebutkan bahwa Komisioner KPK berhenti karena terbukti melakukan perbuatan tercela.

“Tidak hanya dua perbuatan yang disampaikan oleh Dewan Pengawas saja, Ombudsman RI dan Komnas HAM RI juga menemukan adanya maladministrasi dan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Komisioner KPK–salah satunya Lili–dalam penyelenggaraan Tes Wawasan Kebangsaan bagi pegawai KPK,” ucapnya.

Dalam regulasi lain, tepatnya Bab II Angka 2 Etika Politik dan Pemerintahan TAP MPR Nomor VI Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, sudah menegaskan pula bahwa pejabat publik harus siap untuk menanggalkan jabatannya jika terbukti melakukan pelanggaran dan tidak mampu memenuhi amanah yang diberikan kepadanya.

“Kedua, putusan etik yang dikenakan kepada Lili semakin memperburuk citra KPK di tengah masyarakat. Sebagaimana diketahui, tingkat kepercayaan masyarakat kepada lembaga antirasuah itu terus menurun sejak beberapa waktu terakhir,” ujarnya.

Kurnia membeberkan, catatan ICW, setidaknya ada 7 lembaga survei pada 2020 mengkonfirmasi hal yang sama. Menurut Kurnia, hal ini pun wajar karena banyaknya kontroversi yang dihasilkan oleh Komisioner KPK baru, mulai dari ketidakmampuan mengelola internal kelembagaan, menurunnya performa kinerja penindakan, hingga ketiadaan konsep pencegahan korupsi yang jelas.

“Sehingga, secara moral, meskipun tidak disebut dalam putusan Dewan Pengawas, lebih baik Lili segera mengundurkan diri,” katanya.

Berangkat dari putusan Dewas KPK kepada Lili, masyarakat dapat melihat jelas bahwa penegakan etik di KPK tidak bertaji. Sebab, sejak satu tahun terakhir, Dewas KPK seperti enggan menjatuhkan sanksi berat kepada pejabat tinggi KPK.

“Misalnya, rendahnya hukuman kepada Firli Bahuri saat terbukti menggunakan helikopter mewah, penyelenggaraan Tes Wawasan Kebangsaan yang dianggap benar, dan tidak adanya hukuman ketika salah satu anggota Dewan Pengawas, Indriyanto Seno Adji, turut mengomentari penyelenggaraan Tes Wawasan Kebangsaan,” ucapnya.

Oleh karena itu, ICW mendesak Kedeputian Penindakan KPK harus mendalami potensi suap di balik komunikasi Lili Pintauli Siregar dengan mantan Walikota Tanjung Balai, Syahrial. ICW menilai penelusuran itu penting untuk dilakukan oleh KPK.

“Sebab, pembicaraan antara Lili dan Syahrial dalam konteks perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah itu. Jika kemudian terbukti adanya tindak pidana suap, maka Lili Pintauli Siregar dapat disangka dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman penjara seumur hidup,” ujarnya.

Selain itu, ICW meminta Dewas KPK melaporkan Lili ke polisi. Menurutnya, langkah hukum ini bukan kali pertama dilakukan oleh KPK. Pada 2009, Komisioner KPK, Bibit Samad Riyanto, juga pernah melakukan hal tersebut tatkala melaporkan Antasari Azhar karena diduga bertemu dengan Anggoro Widjaja, Direktur PT Masaro Radiokom, di Singapura.

“Pasal 65 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 secara jelas menyebutkan adanya ancaman pidana penjara hingga lima tahun bagi komisioner yang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan pihak beperkara di KPK,” katanya.

Dewas KPK sebelumnya menyatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar melanggar kode etik dalam kasus Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial. Dewas menilai Lili melakukan kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak beperkara.

“Mengadili satu menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yang diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b dan a, Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat konferensi pers, Senin (30/8).

Tumpak menerangkan Lili juga disanksi berat berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.

“Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan,” ujarnya.

 

Sumber: detik.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.