TNews, HUKRIM ‑ Pasangan suami istri (pasutri) inisial TT (45) dan HA (43) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditetapkan menjadi tersangka karena mencongkel mata anaknya, AP (6) demi pesugihan. TT dan HA jadi tersangka setelah dites kejiwaannya.
“Bertambah jadi 4 tersangka,” ucap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan saat dimintai konfirmasi, Selasa (7/9/2021).
Polisi awalnya lebih dulu menetapkan kakek korban, BA (70) dan paman korban, US (45) sebagai tersangka kasus ini. Sementara ayah dan ibu korban sempat berstatus saksi usai diduga mengalami gangguan jiwa.
Namun setelah pemeriksaan di RSKD Dadi, ditemukan bahwa ayah dan ibu korban tak mengalami gangguan jiwa. Penganiayaan congkel mata itu dilakukan secara sadar secara bersama-sama.
“Kegiatan ini memang dilakukan secara sadar, kemudian bukti-bukti lain saksi-saksi lain memang mengarah kepada ibunya sama bapaknya sehingga penyidik berkeyakinan ini sudah memenuhi sebagai tersangka juga,” ucap Zulpan.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 2003 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT Juncto Pasal 55,56 KUHP atau Pasal 80 Juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun penjara.
“Jadi perannya (dari 4 tersangka) pada saat itu ada yang memegang tangan, memegang kaki, kemudian ada juga yang menjambak rambut kemudian ada juga yang mencungkil mata kanannya. Itu perannya dalam kasus ini,” ungkap Zulpan.
Polisi Juga Dalami Kasus Kematian Kakak Korban yang Diduga karena Pesugihan
Menurut Zulpan, penyelidikan polisi masih terus berkembang, termasuk terkait adanya informasi kematian kakak korban sehari sebelum aksi cungkil mata dilakukan kepada AP. Kakak korban berinisial DS (22) tersebut diduga meninggal karena dicekoki garam dua liter.
“Tentunya kasus ini juga akan dikembangkan terkait adanya juga keterangan-keterangan yang diperoleh penyidik di lapangan bahwa satu hari sebelum kekerasan yang dilakukan keluarga kepada AP, bahwa kakak dari AP ini pun meninggal dunia,” kata Zulpan.
“Tentunya akan didalami apakah meninggal dunianya kakak AP berinisial DS apakah juga ada kaitannya kekerasan yang dilakukan kedua orang tuanya, termasuk Paman dan kakeknya, nanti kita akan lihat,” katanya.
Zulpan mengatakan, penyidik saat ini akan lebih dulu mengamankan ayah dan ibu korban dari RSKD Dadi agar bisa segera diperiksa sebagai tersangka. Keterangan ayah dan ibu korban diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap lebih jauh kasus ini.
“Ini lagi berkoordinasi pihak RS untuk daripada penjemputan kedua orang tuanya,” pungkas Zulpan.
Sumber : detik.com