TNews, BOLMONG — Adanya permasalahan di Koperasi Unit Desa (KUD) Perintis di Desa Tanoyan, Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) diminta segera diselesaikan.
Hal itu diutarakan sejumlah Anggota DPRD Bolmong Koimis III saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang sejumlah pihak sebagai tindak lanjut dari laporan terkait permasalahan di KUD Perintis.
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Bolmong, Senin (06/09/2021), dipimpin Sekretaris Komisi III DPRD Supandri Damogalad, dihadiri langsung Wakil Ketua Komisi III Mas’ud Lauma, Anggota Sulhan Manggabarani, Mahrin Lolung serta Febrianto Tangahu.
Sedangkan pihak instansi terkait mereka menghadirkan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop-UKM) Ofir Ratu, dan Sekretaris Sofyanto Mamonto, Kabid Penilaian Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam Mefran Beka, dan Kasi data dan perlindungan koperasi Silvana Sugeha, juga Camat Lolayan Faisal Manoppo.
Serta sejumlah pihak selaku pelapor yang hadir yakni Abdul Bahri Kobandaha, Abdul Nasir Ganggai, dan Ketua BPD. Sementara pihak Sangadi Desa Tanoyan Utara, Sangadi Desa Tanoyan Selatan, pimpinan KUD Perintis ketua dan sekretaris tidak memenuhi undangan.
Beberapa kesimpulan dari rapat ini kata Supandri diantaranya, terkait problem keabsahan kepengurusan hasil RAT. Pihaknya meminta Dinas Koperasi memfasilitasi itu secara regulatif dan berdasar pada AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) Koperasi, dengan batas waktu satu minggu.
Selain itu, Supandri meminta unsur-unsur yang ada di dua desa. Baik pemerintah desa, dewan pengawas koperasi dan pemerintah kecamatan juga harus dihadirkan. Selanjutnya kata Supandri, akan ada pembahasan lanjutan terkait permasalahan KUD Perintis. “Karena tadi ada catatan-catatan kewajiban yang terungkap belum ditunaikan koperasi, terkait royalti dan pajak kepada daerah,” tegas Supandri.
Dia menjelaskan, untuk pembahasan terkait kewajiban KUD Perintis ke daerah akan dibahas di ruang selanjutnya. “Itu nanti akan ditelusuri lebih lanjut, karena RDP terkait soal sah atau tidaknya pengurus KUD Perintis hasil RAT,” ujarnya.
Supandri meminta Dinas Koperasi dan UKM Bolmong untuk memfasilitasi menyelesaikan masalah yang terjadi di internal KUD Perintis Tanoyan itu. “Silahkan selesaikan dulu secara internal dan saya harap Dinas Koperasi dan UKM Bolmong dapat menyelesaikan dalam jangka waktu satu Minggu,” kata Supandri, yang turut dibenarkan anggota komisi yang hadir.
Menurutnya, DPRD sudah meminta keterangan dari pelapor anggota KUD Perintis. Terungkap ada masalah di internal pengurus koperasi sendiri. “Kami melihat ini masih bisa diselesaikan, dan dibicarakan secara kekeluargaan dengan pengurus internal Koperasi. Pemerintah di kedua Desa Tanoyan Selatan dan Tanoyan Utara serta Dinas Koperasi dan UKM harus memfasilitasi persoalan pengurus internal Koperasi,” ucapnya.
Hal yang sama disampaikan Anggota DPRD Bolmong Febrianto Tangahu, dirinya berharap Dinas Koperasi dan UKM Bolmong dapat secepatnya selesaikan masalah tersebut.
Ia menegaskan, wajib bagi Dinas Koperasi dan UKM Bolmong untuk menindaklanjuti masalah KUD Perintis, jangan dibiarkan karena itu sudah menjadi tanggung jawab. “Jangan selalu melempar urusan yang masih boleh di tangani oleh Dinas koperasi yang sudah menjadi tanggungjawab,” ujar Anto sapaan nama akrabnya, yang turut dibenarkan oleh Anggota DPRD Bolmong Sulhan Manggabarani.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Bolmong Ofir Ratu, melalui Sekretaris Sofyanto Mamonto menegaskan, terkait permasalahan KUD perintis pihaknya akan segera menindaklanjuti masalah itu. Namun hingga saat ini mereka belum menerima laporan secara resmi dari anggota KUD Perintis, terkait obyek sengketa yang menjadi masalahnya seperti apa.
Selain itu, anggota KUD Perintis secara detail perlu menjelaskan secara tertulis masalah internal Koperasi. Agar supaya Dinas Koperasi dan UKM, dapat mengidentifikasi. Selanjutnya pihaknya akan mengkonfirmasi kepada pengurus KUD Perintis yang baru terpilih pada bulan Maret lalu. “Kami tegaskan tidak akan main-main jika ada laporan keberatan ini dan akan di selesaikan sesuai aturan yang ada. Jika surat sudah masuk pasti akan secepatnya kami akan tindak lanjuti,”bebernya.
Sementara itu, Anggota KUD Perintis Tanoyan Abdul Bahri Kobandaha, selaku pelapor mengatakan telah terjadi pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga pada KUD Perintis hasil Rapat anggota tahunan bulan Maret awal tahun 2021 ini. Bahkan ada pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015 Tentang Rapat Anggota Koperasi dan banyaknya permasalahan di internal sehingga berakibat tidak baik pada proses jalanya organisasi KUD Perintis kedepan. Alhamdulillah direspon oleh DPRD Bolmong dengan menggelar RDP,” kata Ali sapaan akrabnya.
Meski begitu, ia menyayangkan pimpinan KUD Perintis ketua dan sekretaris tidak hadir memenuhi undangan dari DPRD Bolmong tersebut. Padahal, dia berharap kehadiran dari pimpinan koperasi. “Ini menandakan ada yang disembunyikan sehingga mereka tidak hadir,” turunya.
Imran Asiaw