Kadis Capil Kotamobagu Sebut Tak Ada Kendala Pengurusan e–KTP

0
747

Pengambilan-gambar-pas-foto.-Salah-satu-tahapan-dalam-pembuatan-KTP-elektronik.TOTABUANEWS, Kotamobagu – Jika di tahun 2014 lalu, proses pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dilakukan langsung oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), maka mulai Desember 2014 lalu, proses pencetakan KTP Elektronik itu, langsung dilakukan di daerah, dalam hal ini melalui Kantor Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Discapilduk).

“Alat pencetak KTP Elektronik sudah ada di kantor, jadi setiap warga yang selesai melakukan perekaman di kantor kecamatan, tidak lagi menunggu lama untuk mendapatkan identitas kependudukan mereka,” ungkap Kepala Discapilduk Kotamobagu, Abdul Rahman Mopobela.

Menurut Mopobela, yang dilakukan pihaknya, tinggal mengirim data kependudukan yang dimiliki mereka ke pemerintah pusat.
“Kami sudah diberikan wewenang untuk melakukan pencetakan, tinggal data kependudukan yang kami kirim ke pusat,” tambahnya.

Dikatakan Mopobela, untuk alat perekaman KTP elektronik sendiri, di 4 Kecamatan yang ada, sudah tidak terkendala.
“Setiap kecamatan sudah memiliki mesin perekaman sendiri, dan tidak lagi ada kendala,” tutupnya.

 

Konni Balamba

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.